Kamus Crypto

Bank Kustodian untuk Aset Crypto: Peran dan Regulasinya di Indonesia

OJK mewajibkan penyelenggara aset kripto menunjuk bank kustodian resmi untuk memisahkan aset pelanggan dari aset perusahaan — proteksi jika exchange bangkrut seperti FTX.

IndonesiaRegulasi

Bank kustodian untuk aset kripto adalah lembaga keuangan berlisensi yang ditunjuk secara resmi untuk menyimpan dan memisahkan aset pelanggan dari aset operasional perusahaan exchange. Di Indonesia, OJK melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 mewajibkan seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAAKD) menunjuk bank kustodian yang telah memperoleh izin dari regulator — sebuah langkah yang menjadikan Indonesia salah satu negara Asia Tenggara pertama dengan aturan kustodian kripto yang tertulis eksplisit.

Mengapa Pemisahan Aset Itu Penting

Ketika exchange kripto tidak memisahkan dana pelanggan, risiko sistemik meningkat tajam. Kasus FTX pada November 2022 adalah bukti nyata: dana pelanggan senilai lebih dari USD 8 miliar dipakai untuk keperluan internal perusahaan afiliasi Alameda Research, dan ketika kebangkrutan terjadi, pelanggan tidak bisa menarik aset mereka.

Berdasarkan laporan OJK, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2023 mencapai Rp 149,3 triliun — skala ini membuat proteksi kustodian bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan nyata.

Dengan adanya bank kustodian, aset pelanggan secara hukum bukan bagian dari aset exchange. Jika exchange bangkrut, likuidator tidak bisa menyentuh aset yang tersimpan di rekening kustodian milik pelanggan.

Siapa yang Bisa Menjadi Bank Kustodian Kripto di Indonesia

Tidak semua bank otomatis bisa menjalankan fungsi ini. Bank kustodian untuk aset kripto harus memenuhi syarat dari OJK, antara lain memiliki izin kustodian umum, infrastruktur teknologi yang memadai untuk pencatatan aset digital, dan sistem rekonsiliasi yang terintegrasi dengan platform exchange.

Saat ini, sejumlah bank besar seperti Bank Mandiri, BCA, dan BRI sedang dalam proses penjajakan atau sudah mendapatkan izin untuk layanan ini, mengikuti kerangka yang lebih dulu diterapkan di sektor reksa dana konvensional. Mekanismenya mirip dengan reksa dana berbasis blockchain yang juga menggunakan bank kustodian untuk menyimpan unit penyertaan investor.

Kewajiban Operasional Exchange

Exchange yang terdaftar sebagai PAAKD wajib melaporkan posisi aset pelanggan kepada bank kustodian secara berkala — minimal harian. Bank kustodian kemudian melakukan rekonsiliasi independen antara catatan exchange dan saldo aktual yang tersimpan. Proses ini sejajar dengan praktik di bursa efek Indonesia di mana KSEI menjalankan fungsi kustodian untuk efek konvensional.

Pelanggaran kewajiban ini dapat berujung pada pencabutan izin PAAKD, denda administratif, hingga sanksi pidana bagi direksi yang bertanggung jawab.

Dampak bagi Pengguna Ritel

Bagi investor ritel, keberadaan bank kustodian berarti ada lapisan perlindungan ekstra di luar reputasi exchange itu sendiri. Sebelum mendaftar ke platform, pengguna bisa memeriksa apakah exchange tersebut sudah menunjuk bank kustodian resmi — informasi ini wajib diungkapkan secara publik oleh exchange yang berlisensi OJK. Ini juga relevan saat mempertimbangkan strategi seperti staking atau yield farming, karena aset yang di-stake tetap perlu memiliki dasar hukum kepemilikan yang jelas sebelum diserahkan ke protokol.

Belajar DeFi Langsung — Bukan Hanya Teori

WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.

Lihat Jadwal Kelas →

Pertanyaan Umum

Apa itu Bank Kustodian untuk Aset Crypto?

OJK mewajibkan penyelenggara aset kripto menunjuk bank kustodian resmi untuk memisahkan aset pelanggan dari aset perusahaan — proteksi jika exchange bangkrut seperti FTX.

Mengapa Bank Kustodian untuk Aset Crypto penting untuk dipahami?

Tanpa kustodian resmi, aset pelanggan bisa tercampur dengan dana operasional exchange — persis seperti yang terjadi pada FTX yang bangkrut pada 2022 dan menyebabkan kerugian pelanggan lebih dari USD 8 miliar.