Apa Itu Peralihan Crypto ke OJK? Perpindahan Pengawasan dari BAPPEBTI ke OJK
Sejak Januari 2025, pengawasan crypto Indonesia resmi berpindah dari BAPPEBTI ke OJK berdasarkan UU P2SK. Ini berdampak pada semua exchange dan investor.
Peralihan crypto ke OJK adalah perpindahan kewenangan pengawasan aset kripto di Indonesia dari BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang berlaku efektif pada Januari 2025 setelah masa transisi dua tahun.
Mengapa Pengawasan Crypto Dipindah ke OJK?
Sebelum 2023, crypto dikategorikan sebagai komoditi digital sehingga jatuh di bawah BAPPEBTI — lembaga yang biasa mengawasi pasar berjangka seperti emas dan minyak mentah. Pendekatan ini dinilai tidak sesuai karena aset kripto makin berfungsi sebagai instrumen keuangan, bukan sekadar komoditi.
UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) merekategorisasi kripto menjadi Aset Keuangan Digital, sekaligus memindahkan pengawasannya ke OJK yang selama ini mengawasi pasar modal, perbankan, dan asuransi. Logika regulasinya: kalau Bitcoin diperlakukan seperti saham atau reksa dana oleh investor ritel, regulator yang mengawasinya pun seharusnya sama.
Masa transisi berjalan dua tahun (Januari 2023 – Januari 2025), memberi waktu bagi BAPPEBTI, OJK, dan exchange untuk menyesuaikan aturan operasional.
Apa yang Berubah Setelah Peralihan?
Ada beberapa perubahan nyata yang terasa langsung bagi pengguna dan pelaku industri:
1. Nomenklatur izin berubah. Exchange yang dulunya mendapat label “Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)” dari BAPPEBTI, kini harus beroperasi sebagai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PPADKD) di bawah OJK.
2. Standar modal lebih tinggi. OJK menetapkan persyaratan modal minimum yang lebih ketat dibandingkan era BAPPEBTI, mendorong konsolidasi di antara exchange kecil.
3. Proteksi konsumen lebih luas. OJK memiliki mekanisme perlindungan investor yang lebih matang — termasuk kerangka penyelesaian sengketa yang biasa dipakai di pasar modal dan perbankan.
4. Persyaratan KYC dan AML lebih ketat. Sebagai regulator sektor keuangan, OJK menerapkan standar AML yang lebih rapat, termasuk pelaporan transaksi mencurigakan ke PPATK.
Dampak bagi Investor Ritel
Bagi pengguna biasa, perubahan yang paling terasa adalah proses verifikasi identitas yang lebih menyeluruh dan kemungkinan biaya operasional exchange yang naik akibat beban kepatuhan lebih besar. Beberapa exchange kecil yang tidak sanggup memenuhi persyaratan modal baru memilih menutup layanan atau bergabung dengan platform lebih besar.
Di sisi positif, kerangka perlindungan konsumen OJK — seperti mekanisme pengaduan dan kewajiban pemisahan dana nasabah — memberi lapisan keamanan ekstra yang tidak ada di era BAPPEBTI.
Berdasarkan data OJK (2024), terdapat lebih dari 20 juta investor kripto terdaftar di Indonesia, dengan nilai transaksi bulanan mencapai ratusan triliun rupiah — skala yang membenarkan perlunya regulator sekelas OJK.
Perbedaan BAPPEBTI vs OJK dalam Mengawasi Crypto
| Aspek | BAPPEBTI (2019–2024) | OJK (2025–sekarang) |
|---|---|---|
| Status aset | Komoditi digital | Aset keuangan digital |
| Fokus utama | Perdagangan berjangka | Pasar keuangan & investasi |
| Perlindungan konsumen | Terbatas | Lebih luas (sesuai standar pasar modal) |
| Standar AML | Dasar | Ketat, terintegrasi PPATK |
Apakah Semua Exchange Otomatis Legal di Bawah OJK?
Tidak otomatis. Exchange yang terdaftar di BAPPEBTI mendapat masa adaptasi, tetapi tetap wajib mengajukan izin baru ke OJK dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Exchange yang tidak memenuhi syarat dalam tenggat waktu dianggap beroperasi tanpa izin.
Sebelum menggunakan platform crypto manapun, selalu cek status izin resmi di situs OJK. Lihat juga perbandingan antara centralized exchange dan decentralized exchange untuk memahami perbedaan model platform yang ada di pasar.
⚠️ Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif, bukan saran keuangan atau investasi personal.
WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.
Lihat Jadwal Kelas →Pertanyaan Umum
Kapan crypto beralih dari BAPPEBTI ke OJK?
Pengawasan aset kripto secara resmi beralih dari BAPPEBTI ke OJK pada Januari 2025, berdasarkan mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberi masa transisi dua tahun sejak Januari 2023.
Apa dampak peralihan OJK terhadap exchange crypto di Indonesia?
Exchange crypto wajib mengurus izin baru sebagai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PPADKD) di bawah OJK. Exchange yang sudah terdaftar di BAPPEBTI mendapat masa adaptasi, tetapi standar modal, KYC, dan pelaporan meningkat secara signifikan.