Pajak Crypto Indonesia 2026: PPh Final 0,1% dan PPN 0,11% yang Harus Kamu Tahu
Pajak crypto Indonesia 2026: PPh Final 0,1% dari nilai transaksi + PPN 0,11% dipotong exchange. Berlaku sejak 1 Mei 2022 via PMK-68/2022.
Pajak crypto di Indonesia 2026 terdiri dari dua komponen utama: PPh Final 0,1% dari nilai bruto transaksi dan PPN 0,11% dari nilai transaksi, keduanya berlaku atas setiap penjualan aset kripto di exchange resmi. Aturan ini didasarkan pada PMK-68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022 dan masih aktif hingga 2026.
Dua Jenis Pajak yang Wajib Kamu Pahami
Setiap kali kamu menjual atau menukar aset kripto di CEX terdaftar Bappebti, dua pajak ini dipotong otomatis:
1. PPh Final 0,1% Pajak Penghasilan Final dihitung dari nilai transaksi bruto (bukan keuntungan/profit). Artinya meskipun kamu jual rugi, PPh tetap dipotong 0,1% dari total nilai jual.
2. PPN 0,11% Pajak Pertambahan Nilai ini berlaku karena kripto diklasifikasikan sebagai barang tidak berwujud oleh DJP. PPN dipotong dari nilai transaksi yang sama.
Contoh nyata: Kamu jual BTC senilai Rp 10.000.000
- PPh Final: Rp 10.000 (0,1%)
- PPN: Rp 11.000 (0,11%)
- Total pajak dipotong: Rp 21.000
Siapa yang Memotong Pajak?
Exchange atau platform crypto Indonesia yang terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) di Bappebti wajib bertindak sebagai pemungut pajak. Platform seperti Tokocrypto, Indodax, Pintu, dan lainnya memotong pajak secara otomatis di setiap transaksi jual.
Kamu tidak perlu menghitung atau menyetor sendiri selama transaksi dilakukan di exchange resmi. Bukti potong pajak biasanya tersedia di halaman riwayat transaksi atau bisa diminta ke platform.
Apa yang Kena Pajak dan Apa yang Tidak?
Kena pajak (PPh + PPN):
- Jual kripto ke rupiah (IDR) di exchange
- Tukar (swap) satu kripto ke kripto lain di exchange resmi
- Pembelian barang/jasa menggunakan kripto
Tidak kena pajak (atau belum ada aturan eksplisit):
- Transfer kripto antar wallet pribadi
- Staking reward (masih abu-abu, tapi jika dicairkan ke exchange → kena pajak saat dijual)
- Airdrop yang belum dijual
⚠️ Catatan: Reward dari staking belum diatur secara eksplisit dalam PMK-68. Namun saat reward tersebut dijual di exchange, transaksi jual tetap kena PPh Final dan PPN normal.
Tarif Khusus untuk Exchange Tidak Resmi
Jika kamu bertransaksi di platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya jauh lebih tinggi:
- PPh Final: 0,2% (dua kali lipat)
- PPN: tetap 0,11%
Ini alasan kuat untuk selalu menggunakan exchange resmi.
⚠️ Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif, bukan saran keuangan atau investasi personal.
Bagaimana dengan Spot Trading dan Profit Besar?
Untuk trader aktif yang melakukan spot trading dengan volume besar, perlu dicatat bahwa PPh Final bersifat final — artinya keuntungan dari crypto tidak perlu dilaporkan lagi sebagai penghasilan di SPT Tahunan karena sudah dipotong di sumber. Namun bukti potong dari exchange sebaiknya tetap disimpan sebagai dokumen pendukung.
Bagi pelaku bisnis yang menerima pembayaran kripto atau memperdagangkan kripto sebagai kegiatan usaha, konsultasi dengan konsultan pajak tetap disarankan karena kewajiban perpajakan bisa berbeda.
Cara Cek Bukti Potong Pajak
- Login ke exchange yang kamu gunakan
- Buka menu Riwayat Transaksi atau Tax Report
- Unduh laporan per periode (bulanan/tahunan)
- Simpan sebagai arsip — berguna jika ada pemeriksaan pajak
Beberapa exchange sudah menyediakan fitur export laporan pajak otomatis dalam format yang kompatibel dengan pelaporan SPT.
WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.
Lihat Jadwal Kelas →Pertanyaan Umum
Berapa persen pajak crypto di Indonesia 2026?
Ada dua komponen: PPh Final 0,1% dari nilai bruto transaksi jual, dan PPN 0,11% dari nilai transaksi. Keduanya dipotong langsung oleh exchange (CEX) terdaftar Bappebti saat kamu menjual aset kripto.
Apakah transfer crypto antar wallet kena pajak?
Transfer crypto antar wallet pribadi (bukan jual ke fiat atau swap ke kripto lain) umumnya tidak memicu kewajiban pajak. Kewajiban muncul saat ada transaksi jual atau penukaran yang menghasilkan nilai rupiah.