Apakah Hasil Staking Crypto Kena Pajak di Indonesia?
Berdasarkan PMK-68/2022, reward staking crypto di Indonesia dikenakan PPh 0,1% sebagai penghasilan transaksi aset kripto.
Reward staking crypto di Indonesia kena pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022 (PMK-68/2022), penghasilan dari aset kripto — termasuk reward staking — dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Jika Anda menerima reward senilai Rp 1.000.000, pajak yang dipotong adalah Rp 1.000.
Aturan ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan melalui exchange aset kripto terdaftar di BAPPEBTI. Di luar itu, kewajiban pajak tetap ada — tapi Anda yang harus hitung dan lapor sendiri.
Bagaimana PMK-68/2022 Bekerja untuk Staking
PMK-68/2022 mengatur dua jenis pajak atas aset kripto:
- PPh Final 0,1% — pajak penghasilan atas transaksi kripto, termasuk saat Anda menjual atau menerima reward
- PPN 0,11% — pajak pertambahan nilai yang dikenakan oleh exchange terdaftar atas layanan jual-beli kripto
Untuk staking, mekanismenya bergantung pada di mana Anda stake:
Staking via exchange terdaftar BAPPEBTI (Tokocrypto, Pintu, Indodax, dll.) Exchange memotong PPh Final 0,1% secara otomatis saat reward dikreditkan ke akun Anda. Anda tidak perlu hitung manual — bukti potong tersedia di dashboard exchange.
Staking mandiri (self-custody) atau via platform luar negeri Tidak ada pemotongan otomatis. Anda wajib menghitung sendiri nilai reward dalam rupiah pada saat diterima, lalu melaporkannya di SPT Tahunan. Untuk aset yang dipegang sendiri, konversi ke rupiah menggunakan kurs pada tanggal reward masuk ke wallet.
PMK-68/2022 berlaku efektif sejak 1 Mei 2022. Ini adalah aturan pertama di Indonesia yang secara eksplisit mengatur pajak atas transaksi aset kripto, termasuk mining dan staking.
Staking Terdaftar vs Staking Mandiri: Perbandingan Kewajiban Pajak
| Aspek | Exchange BAPPEBTI | Self-custody / Luar Negeri |
|---|---|---|
| Pemotongan otomatis | Ya, 0,1% PPh Final | Tidak |
| Bukti potong | Tersedia di exchange | Harus buat sendiri |
| Pelaporan SPT | Lebih mudah (sudah final) | Wajib hitung & laporkan manual |
| Risiko lewat batas | Rendah | Lebih tinggi jika lupa lapor |
Dari sisi kemudahan administrasi, exchange terdaftar jauh lebih praktis karena pajak sudah dipotong otomatis. Tapi dari sisi yield, beberapa protokol DeFi seperti liquid staking atau yield farming di luar exchange lokal seringkali menawarkan APY lebih tinggi — dengan konsekuensi kewajiban pajak yang harus Anda kelola sendiri.
Siapa yang Terdampak Aturan Ini
Aturan PMK-68/2022 relevan untuk:
- Pemegang ETH atau SOL yang meng-stake langsung ke validator atau melalui liquid staking (Lido, Rocket Pool, Jito, dll.)
- Pengguna exchange lokal yang menggunakan fitur staking bawaan platform
- Investor DeFi yang mengikuti yield farming atau menyediakan likuiditas di liquidity pool
- Node runner yang menjalankan validator sendiri dan menerima block reward
Untuk kategori terakhir — node runner independen — interpretasi pajak bisa lebih kompleks karena reward masuk sebagai “penghasilan usaha”, bukan sekadar transaksi kripto biasa. Konsultasi dengan konsultan pajak yang memahami aset digital dianjurkan.
Risiko dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Pencatatan adalah kunci. DJP (Direktorat Jenderal Pajak) belum memiliki sistem otomatis untuk melacak transaksi on-chain. Tapi bukan berarti aman diabaikan — kewajiban pelaporan tetap ada, dan sanksi ketidakpatuhan bisa berupa denda 2% per bulan dari pajak yang kurang bayar.
Beberapa hal yang perlu dicatat dengan baik:
- Tanggal dan nilai rupiah reward staking saat diterima
- Platform atau protokol yang digunakan
- Bukti potong dari exchange (jika ada)
- Riwayat transaksi on-chain sebagai backup
Konversi ke rupiah bisa rumit. Untuk aset yang reward-nya dalam token kecil (misalnya reward dari liquid staking dalam bentuk wETH atau stSOL), Anda perlu konversi ke IDR berdasarkan harga pasar pada hari reward diterima. Gunakan data harga dari exchange terdaftar atau CoinGecko sebagai referensi.
Aturan masih berkembang. PMK-68/2022 adalah regulasi awal. DJP dan BAPPEBTI masih dalam proses memperjelas bagaimana aturan ini berlaku untuk instrumen DeFi yang lebih kompleks seperti restaking atau liquidity pool dua aset.
Kesimpulan
Reward staking crypto di Indonesia kena pajak 0,1% PPh Final berdasarkan PMK-68/2022. Jika Anda stake melalui exchange terdaftar BAPPEBTI, pajak dipotong otomatis dan prosesnya sederhana. Jika staking dilakukan mandiri atau di platform luar negeri, kewajiban pajak tetap ada — Anda yang harus hitung, catat, dan laporkan di SPT Tahunan. Aturan ini berlaku sejak Mei 2022, dan penting untuk mulai mencatat semua reward staking secara rapi sejak sekarang.
💡 Mau belajar lebih dalam? Kelas WhaleX mengajarkan strategy dan eksekusi nyata, bukan hanya teori. Lihat kelas tersedia →
⚠️ Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif, bukan saran keuangan atau investasi personal.
WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.
Lihat Jadwal Kelas →Pertanyaan Umum
Berapa persen pajak staking crypto di Indonesia?
Berdasarkan PMK-68/2022, transaksi aset kripto termasuk reward staking dikenakan PPh Final 0,1% dari nilai transaksi, plus PPN 0,11% jika melalui exchange terdaftar BAPPEBTI.
Apakah reward staking harus dilaporkan di SPT tahunan?
Ya, reward staking yang diterima sebagai penghasilan wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Jika sudah dipotong PPh Final 0,1% di exchange terdaftar, penghasilan tersebut tidak dijumlahkan lagi ke tarif progresif PPh Orang Pribadi.
Bagaimana jika staking dilakukan di luar exchange Indonesia, seperti di wallet sendiri atau platform luar negeri?
Jika staking dilakukan secara mandiri (self-custody) atau di platform luar negeri yang tidak terdaftar di BAPPEBTI, kewajiban pajak tetap ada — namun pelaporan dan pembayaran harus dilakukan sendiri melalui SPT. Tidak ada pemotongan otomatis.