Cara Lapor Crypto di SPT Tahunan PPh Indonesia
Panduan lengkap melaporkan keuntungan jual-beli crypto di SPT PPh Tahunan Indonesia — termasuk tarif, formulir, dan cara hitung.
Keuntungan jual-beli crypto di Indonesia kena dua lapis pajak: PPh final 0,1% yang dipotong otomatis oleh exchange terdaftar BAPPEBTI saat transaksi, ditambah kewajiban melaporkan capital gain tahunan di SPT PPh. Banyak investor crypto berhenti di potongan exchange dan mengira urusan pajak sudah selesai — padahal belum.
Dua Jenis Pajak Crypto yang Berbeda
Sejak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia menetapkan dua pajak terpisah untuk transaksi crypto:
-
PPh Final 0,1% — dipotong exchange dari nilai jual bruto setiap kali kamu menjual atau menukar aset crypto. Exchange terdaftar BAPPEBTI (Tokocrypto, Indodax, Pintu, dll.) memotong ini secara otomatis dan menyetorkan ke negara.
-
PPN 0,11% — pajak atas jasa penyediaan layanan exchange, dibebankan ke pembeli.
PPh final 0,1% dihitung dari nilai transaksi bruto, bukan dari keuntungan. Artinya kalau kamu jual Rp 10 juta, potongan PPh-nya Rp 10.000 — terlepas kamu untung atau rugi.
Yang sering terlewat: keuntungan bersih (selisih harga beli vs harga jual) tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan lain-lain. PPh final 0,1% bukan menggantikan kewajiban SPT, melainkan bersifat kredit pajak yang bisa mengurangi pajak terutang akhir tahun.
Cara Menghitung Capital Gain Crypto
Capital gain dihitung dari selisih harga jual dikurangi harga beli (Cost Basis). Kamu perlu mencatat setiap transaksi secara mandiri karena exchange tidak otomatis menyediakan laporan capital gain yang siap pakai.
Contoh sederhana:
- Beli 0,1 BTC di harga Rp 400 juta → cost basis Rp 40 juta
- Jual 0,1 BTC di harga Rp 600 juta → hasil jual Rp 60 juta
- Capital gain = Rp 20 juta
Capital gain Rp 20 juta ini yang masuk kolom penghasilan lain-lain di SPT, lalu dijumlahkan dengan penghasilan lain (gaji, usaha, dll.) untuk menentukan tarif PPh Pasal 17 yang berlaku.
Untuk DCA atau pembelian bertahap, kamu perlu pilih metode cost basis: FIFO (First In First Out) atau rata-rata. FIFO lebih umum dipakai dan lebih mudah diaudit. Konsistensi metode penting — jangan ganti-ganti setiap tahun.
Langkah Lapor di SPT Tahunan
1. Kumpulkan data transaksi Unduh history transaksi dari semua exchange yang kamu pakai. Pisahkan transaksi jual dan beli per aset. Hitung capital gain/loss per aset.
2. Siapkan bukti potong PPh Exchange terdaftar BAPPEBTI wajib menerbitkan bukti pemotongan PPh 0,1%. Minta atau unduh dari dashboard exchange masing-masing — ini penting sebagai kredit pajak.
3. Isi SPT menggunakan formulir yang tepat
- Formulir 1770 S — untuk karyawan dengan penghasilan lain
- Formulir 1770 — untuk pengusaha/pekerja bebas
Cantumkan total capital gain crypto di bagian Penghasilan Lain-Lain (bukan di bagian penghasilan final, karena PPh 0,1% sudah final untuk bagian itu, tetapi capital gain tetap perlu diungkapkan).
4. Kredit pajak PPh 0,1% Total PPh yang sudah dipotong exchange bisa dikreditkan (dikurangkan) dari pajak terutang akhir tahun. Ini mencegah kamu bayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama.
5. Aset crypto sebagai harta Selain penghasilan, saldo aset crypto per 31 Desember wajib dilaporkan di bagian Daftar Harta SPT. Gunakan nilai pasar per tanggal 31 Desember dalam rupiah.
Situasi Khusus yang Perlu Diperhatikan
Trading di exchange luar negeri (non-BAPPEBTI) Exchange seperti Binance, OKX, atau Hyperliquid tidak terdaftar di BAPPEBTI dan tidak memotong PPh 0,1%. Seluruh keuntungan dari exchange ini wajib kamu hitung dan laporkan sendiri — tidak ada kredit pajak otomatis.
Yield farming dan staking Reward dari staking atau yield farming diperlakukan sebagai penghasilan, bukan capital gain. Nilai reward saat diterima (dalam rupiah) dicatat sebagai penghasilan lain-lain. Kalau kemudian reward itu dijual dengan harga lebih tinggi, selisihnya baru jadi capital gain.
Aset rugi Capital loss (jual di harga lebih rendah dari beli) bisa mengimbangi capital gain dari aset lain di tahun yang sama, sehingga mengurangi total pajak terutang.
⚠️ Konsultasikan dengan konsultan pajak bersertifikat jika kamu memiliki volume transaksi besar, transaksi di banyak exchange luar negeri, atau posisi DeFi kompleks seperti liquidity pool dan restaking.
Kesimpulan
Laporan crypto di SPT bukan sekadar opsional — ini kewajiban hukum. Dua komponen utama yang harus kamu urus: catat semua capital gain/loss dari transaksi jual-beli, dan laporkan saldo aset di bagian harta. PPh 0,1% yang dipotong exchange adalah permulaan, bukan akhir dari kewajiban pajak crypto kamu. Dokumentasi transaksi yang rapi sepanjang tahun jauh lebih mudah daripada merekonstruksi semuanya menjelang batas lapor SPT April.
💡 Mau belajar lebih dalam? Kelas WhaleX mengajarkan strategy dan eksekusi nyata, bukan hanya teori. Lihat kelas tersedia →
⚠️ Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif, bukan saran keuangan atau investasi personal.
WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.
Lihat Jadwal Kelas →Pertanyaan Umum
Apakah keuntungan jual crypto wajib dilaporkan di SPT?
Ya. Keuntungan dari jual crypto wajib dilaporkan sebagai penghasilan lain-lain di SPT PPh Tahunan, meskipun exchange sudah memotong PPh 0,1% saat transaksi.
Berapa tarif pajak keuntungan crypto di Indonesia?
PPh final 0,1% dipotong exchange dari nilai transaksi bruto. Keuntungan bersih (capital gain) dilaporkan di SPT dan dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17 sesuai penghasilan total.
Formulir apa yang dipakai untuk lapor crypto di SPT?
Gunakan Formulir 1770 (penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas) atau 1770 S, lalu isi bagian penghasilan lain-lain untuk mencantumkan capital gain crypto.