Panduan

Cara Lapor Pajak Crypto 2025 di Indonesia: Panduan PMK 68/2022

Panduan lengkap pelaporan pajak crypto di Indonesia tahun 2025 berdasarkan PMK 68/2022 — jenis pajak yang berlaku, cara hitung PPh dan PPN, apa yang perlu.

Sejak PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 68/2022, investasi crypto di Indonesia memiliki kerangka perpajakan yang lebih jelas. Memahami dan comply dengan aturan ini penting untuk menghindari masalah dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Dasar Hukum: PMK 68/2022

PMK Nomor 68/PMK.03/2022 (“Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto”) berlaku efektif sejak 1 Mei 2022.

Regulasi ini mengatur:

  • PPh (Pajak Penghasilan) atas transaksi crypto
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi crypto
  • Siapa yang wajib memungut
  • Tarif yang berlaku

Tarif Pajak Crypto Indonesia

Exchange Terdaftar Bappebti (Indodax, Pintu, Tokocrypto, dll.)

Jenis PajakTarifBasis
PPh Final0.1%Nilai transaksi jual/tukar
PPN0.11%Nilai transaksi
Total0.21%Per transaksi jual/tukar

Exchange TIDAK Terdaftar Bappebti (Binance, Coinbase, dll.)

Jenis PajakTarifBasis
PPh Final0.2%Nilai transaksi jual/tukar
PPN0.22%Nilai transaksi
Total0.42%Per transaksi jual/tukar

Perbedaan 2x lipat: Ini adalah insentif pemerintah agar transaksi dilakukan di exchange terdaftar yang diawasi Bappebti.

Siapa yang Memungut Pajak

Untuk exchange terdaftar: Exchange yang memungut dan menyetorkan pajak ke DJP. Anda tidak perlu hitung atau setor sendiri — otomatis dipotong dari setiap transaksi.

Untuk exchange tidak terdaftar: Wajib pajak (Anda) yang seharusnya menghitung dan setor sendiri. Tapi dalam praktik, ini menjadi compliance yang sulit dipantau DJP.

Kapan Pajak Terpotong?

Transaksi yang Kena Pajak

1. Jual crypto ke fiat (IDR, USD): Beli Bitcoin → Jual Bitcoin → Kena PPh + PPN dari nilai jual.

Contoh: Jual Bitcoin senilai Rp 10 juta. PPh: Rp 10.000 (0.1%) PPN: Rp 11.000 (0.11%) Total pajak: Rp 21.000 (sudah dipotong otomatis oleh exchange)

2. Tukar crypto ke crypto: Swap ETH ke USDC = juga kena pajak (dianggap “jual” ETH dan “beli” USDC).

Contoh: Swap ETH senilai Rp 5 juta ke USDC. Total pajak: 0.21% × Rp 5 juta = Rp 10.500

3. Beli crypto dengan fiat: Membeli Bitcoin tidak kena pajak (hanya saat jual/tukar).

Tidak kena pajak:

  • Beli crypto dengan rupiah
  • Transfer crypto antar wallet sendiri
  • Menerima crypto sebagai pemberian/hadiah (tapi perlu dilaporkan sebagai penghasilan)

Laporan Pajak Tahunan: SPT

Selain pajak yang dipotong otomatis per transaksi, ada kewajiban pelaporan tahunan:

Apa yang Perlu Dilaporkan di SPT

1. Aset Crypto (Harta): Di SPT Tahunan Anda, ada bagian “Daftar Harta”. Crypto yang dimiliki per 31 Desember harus dicantumkan:

  • Jenis: “Aset Kripto / Cryptocurrency”
  • Nama aset: “Bitcoin”, “Ethereum”, dll.
  • Jumlah: 0.5 BTC, 2 ETH, dll.
  • Nilai: Nilai pasar per 31 Desember (dalam rupiah)

Cara hitung nilai: Gunakan harga closing pada 31 Desember × jumlah yang dimiliki. Harga bisa dari exchange di mana Anda menyimpan atau dari referensi seperti CoinGecko/CoinMarketCap.

2. Penghasilan dari Crypto: Jika Anda menerima crypto sebagai penghasilan (staking reward, referral program, dll.) — ini perlu dilaporkan sebagai penghasilan lain-lain.

Untuk yang dipotong PPh Final oleh exchange: PPh Final yang sudah dipotong tidak perlu dihitung ulang dalam SPT — sudah “selesai” pajaknya. Tapi transaksinya masih perlu dilaporkan sebagai bagian dari daftar penghasilan.

Cara Mengakses Data Pajak dari Exchange

Indodax:

  • Login → Laporan → Download tax report
  • Biasanya tersedia per tahun

Pintu:

  • Settings → Tax Export / Laporan Pajak
  • Download laporan transaksi dalam format yang bisa digunakan untuk SPT

Tokocrypto: Serupa — ada fitur export laporan pajak.

Tips: Download laporan pajak ini segera setelah tahun berakhir (Januari-Maret) sebelum file SPT.

Panduan Langkah Lapor SPT untuk Investor Crypto

Langkah 1: Kumpulkan Data

Dari exchange:

  • Download laporan pajak tahunan dari setiap exchange yang digunakan
  • Catat total transaksi dan pajak yang sudah dipotong

Dari DeFi (jika ada):

  • Export wallet history dari Etherscan, Arbiscan, dll.
  • Catat semua reward yang diterima dan nilai rupiahnya saat diterima

Inventaris aset per 31 Desember:

  • Cek saldo di setiap exchange dan wallet
  • Hitung nilai rupiah per 31 Desember

Langkah 2: Buka e-Filing DJP Online

  1. Buka efiling.pajak.go.id
  2. Login dengan NPWP dan password
  3. Buat SPT baru atau upload SPT (tergantung profil Anda)
  4. Pilih tahun pajak yang dilaporkan

Langkah 3: Isi Daftar Harta

  1. Masuk ke bagian “Harta”
  2. Tambahkan setiap jenis crypto yang dimiliki:
    • Nama: “Bitcoin (BTC)”
    • Tahun perolehan: Tahun pertama beli
    • Nilai: Nilai pasar per 31 Desember

Langkah 4: Lampirkan Bukti Pajak yang Dipotong

Dari laporan exchange, Anda bisa mendapat rincian pajak yang sudah dipotong. Ini mendukung bahwa pajak sudah dibayar (meski sebagai PPh Final yang tidak perlu dihitung ulang).

Langkah 5: Isi Penghasilan Lain

Jika ada reward crypto, staking, atau penghasilan crypto lain:

  • Masukkan dalam “Penghasilan Lain-Lain”
  • Nilai dalam rupiah saat diterima

Kasus Khusus dan Area Abu-Abu

DeFi Yield dan Staking Rewards

PMK 68/2022 tidak secara eksplisit mengatur DeFi on-chain. Secara prinsip:

  • Staking reward → penghasilan yang perlu dilaporkan
  • Yield farming reward → penghasilan
  • LP fee yang diterima → penghasilan

Nilai pelaporan: Nilai rupiah saat reward diterima (bukan saat dijual).

Rekomendasi: Simpan catatan rinci semua reward DeFi yang diterima dan konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kepastian.

Crypto yang Dibeli di Exchange Luar Negeri

Jika Anda transaksi di Binance atau exchange tidak terdaftar Bappebti:

  • Secara teoritis, PPh 0.2% + PPN 0.22% harus Anda hitung dan setor sendiri
  • Dalam praktik, ini compliance yang belum banyak dilakukan dan belum ada penegakan yang strict
  • Saat hukum pajak semakin berkembang, ini mungkin menjadi area yang lebih diperhatikan

Rekomendasi praktis: Setidaknya laporkan aset dan penghasilan crypto di SPT, bahkan jika pajak per transaksinya belum setor.

Crypto yang Hilang (Lost Wallet)

Jika wallet hilang dan crypto tidak bisa diakses:

  • Tidak ada ketentuan spesifik tentang “kerugian” dari lost wallet
  • Kemungkinan perlu dikonsultasikan dengan konsultan pajak

Crypto yang Diwariskan

Penerimaan warisan crypto → perlu dilaporkan dalam SPT penerima. Nilai pelaporan: nilai saat menerima warisan.

Tips Tax Compliance

1. Gunakan exchange terdaftar Bappebti untuk transaksi utama: Pajak otomatis dipotong, laporan tersedia, rate lebih rendah.

2. Download laporan pajak dari exchange setiap akhir tahun: Jangan tunggu deadline SPT. Download setiap Januari saat data lengkap.

3. Catat transaksi DeFi: Gunakan tools seperti Koinly atau crypto tax software untuk track DeFi transactions. Beberapa mendukung import dari Ethereum wallet.

4. Simpan bukti transaksi: Screenshot, email konfirmasi, export laporan — simpan minimal 5 tahun untuk keperluan audit.

5. Konsultasi dengan tax consultant: Jika portofolio crypto Anda significant atau Anda aktif di DeFi, konsultasikan dengan konsultan pajak yang familiar dengan crypto.

Software Pajak Crypto

Beberapa tools yang bisa membantu tracking dan kalkulasi pajak crypto:

Koinly: Support Indonesia, bisa import dari banyak exchange dan wallet, generate tax report. Ada free tier untuk data terbatas.

CoinTracker: Similar functionality, support Indonesia.

Tokentax: Lebih advanced, bisa handle complex DeFi transactions.

Keunggulan tools ini: Bisa menggabungkan data dari exchange dan wallet DeFi dalam satu laporan.

Sanksi Tidak Lapor

Keterlambatan lapor SPT:

  • Denda Rp 100.000 per SPT yang terlambat (orang pribadi)

Tidak lapor harta:

  • Bisa dianggap pelanggaran yang lebih serius dalam program pengampunan pajak atau pemeriksaan

Tidak setor pajak:

  • Denda dan sanksi yang lebih significant

Rekomendasi: Comply dengan laporan setidaknya untuk aset crypto yang Anda miliki dan penghasilan yang Anda terima. Ini lebih aman dari tidak lapor sama sekali.

Kesimpulan

Pajak crypto di Indonesia sudah lebih jelas dengan PMK 68/2022:

  • Per transaksi: 0.21% (exchange terdaftar) atau 0.42% (tidak terdaftar) — otomatis dipotong exchange
  • SPT Tahunan: Laporkan aset crypto per 31 Desember sebagai harta

Langkah praktis:

  1. Gunakan exchange terdaftar Bappebti
  2. Download tax report dari exchange setiap tahun
  3. Laporkan aset crypto di SPT Tahunan
  4. Untuk DeFi: simpan catatan dan konsultasi dengan tax consultant

Tax compliance adalah bagian dari menjadi investor yang responsible. Dengan regulasi yang semakin jelas, investing crypto secara legal di Indonesia semakin mudah untuk dilakukan dengan benar.


💡 Baru mulai di crypto? WhaleX punya kelas gratis untuk investor pemula — dari beli pertama sampai memahami risiko dengan benar. Mulai dari kelas gratis →

⚠️ Disclaimer: Informasi pajak dalam artikel ini berdasarkan PMK 68/2022 dan pemahaman umum. Regulasi pajak bisa berubah dan situasi individual berbeda. Untuk keputusan pajak yang spesifik, selalu konsultasikan dengan konsultan pajak atau tax professional yang qualified. Ini bukan saran pajak profesional.

Mau Coba Trading Bot Tanpa Ribet Pantau Market?

Kelas gratis WhaleX: dasar-dasar trading bot crypto, dari recurring buy sampai spot grid — cocok untuk pemula.

Ikut Kelas Bot Gratis →

Pertanyaan Umum

Pajak apa yang berlaku untuk investasi crypto di Indonesia?

Berdasarkan PMK 68/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022: (1) PPh Final 0.1% dari nilai transaksi untuk setiap penjualan atau pertukaran crypto di exchange yang terdaftar Bappebti — ini dipotong langsung oleh exchange, (2) PPN 0.11% dari nilai transaksi yang juga dipotong exchange. Untuk crypto yang dibeli di exchange tidak terdaftar Bappebti (Binance, Coinbase): PPh lebih tinggi — 0.2% dan PPN 0.22%. Selain itu, saldo crypto di akhir tahun perlu dilaporkan sebagai aset dalam SPT Tahunan.

Apakah saya perlu lapor crypto DeFi (yield farming, staking) ke pajak?

Regulasi PMK 68/2022 terutama mengatur transaksi di exchange terdaftar. Untuk DeFi on-chain (yield farming, staking reward, liquidity providing), belum ada regulasi yang sangat spesifik. Namun secara prinsip perpajakan umum: setiap penghasilan yang diterima termasuk crypto reward perlu dilaporkan sebagai 'penghasilan lain-lain' di SPT Tahunan. Nilai yang dilaporkan adalah nilai rupiah saat reward diterima. Ini area yang masih berkembang — konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kepastian.