Panduan

Cara Lapor Pajak Crypto di Indonesia: Panduan Praktis 2025

Panduan lengkap laporan pajak crypto Indonesia berdasarkan PMK 68/2022 — jenis pajak, cara hitung, cara lapor di SPT, dan transaksi apa yang kena pajak.

Pajak crypto di Indonesia sudah diatur sejak 2022. Banyak investor tidak tahu aturannya atau takut masalah pajak tanpa tahu cara lapor. Panduan ini menjelaskan aturan yang berlaku secara praktis.

Dasar Hukum: PMK 68/2022

Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 adalah peraturan utama yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia. Berlaku mulai 1 Mei 2022.

Sebelum PMK ini, situasi pajak crypto kurang jelas. Setelah PMK 68/2022, ada kepastian hukum.

Jenis Pajak yang Dikenakan

1. PPh Final (Pajak Penghasilan)

Tarif:

  • 0.1% dari nilai transaksi jual jika melalui exchange yang terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)
  • 0.2% dari nilai transaksi jual jika melalui exchange yang tidak terdaftar Bappebti

Sifat: Final — tidak perlu dihitung lagi di SPT tahunan sebagai objek pajak terpisah

Basis: Gross value (nilai jual), bukan profit. Jika jual BTC seharga Rp 50 juta dengan PPh 0.1% = bayar Rp 50,000, terlepas Anda untung atau rugi.

2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Tarif:

  • 0.11% dari nilai transaksi jika melalui exchange terdaftar Bappebti
  • 0.22% jika melalui exchange tidak terdaftar Bappebti

Berlaku untuk: Jual beli antara crypto dan fiat (Rupiah), atau antar crypto berbeda (misalnya BTC ke ETH)

Ringkasan Tarif

JenisExchange BappebtiExchange Non-Bappebti
PPh Final0.1%0.2%
PPN0.11%0.22%
Total0.21%0.42%

Contoh kalkulasi: Jual BTC senilai Rp 100 juta di exchange Bappebti:

  • PPh: 0.1% × Rp 100 juta = Rp 100,000
  • PPN: 0.11% × Rp 100 juta = Rp 110,000
  • Total pajak: Rp 210,000

Exchange Terdaftar Bappebti

Beberapa exchange Indonesia yang terdaftar di Bappebti (daftar bisa berubah — selalu cek di website Bappebti):

  • Indodax
  • Tokocrypto
  • Zipmex
  • Rekeningku.com
  • Luno
  • Bitocto
  • Dan beberapa lainnya

Cara cek: Website Bappebti (bappebti.go.id) mempublikasikan daftar exchange yang terdaftar.

Untuk exchange asing (Binance, OKX yang diakses langsung): Ini termasuk “exchange tidak terdaftar Bappebti” untuk tujuan pajak Indonesia → tarif 0.42% total.

Namun: Exchange asing tidak memotong pajak untuk Anda, jadi kewajiban lapor dan bayar ada di tangan Anda sendiri.

Apakah Exchange Memotong Pajak Otomatis?

Untuk exchange Bappebti (Indodax, Tokocrypto, dll.): Ya — sejak implementasi PMK 68/2022, exchange ini memotong PPh dan PPN secara otomatis dari setiap transaksi jual. Anda tidak perlu hitung atau bayar manual — sudah terpotong di platform.

Bukti potong pajak tersedia di account Anda di platform tersebut.

Untuk exchange asing (Binance, OKX, KuCoin, dll.): Tidak — exchange asing tidak memotong pajak Indonesia. Anda bertanggung jawab untuk melaporkan dan membayar sendiri.

Apa yang Kena Pajak dan Tidak

Kena Pajak

  • Jual crypto ke Rupiah (fiat)
  • Swap satu crypto ke crypto lain (dianggap “jual” + “beli”)
  • Jual NFT
  • Receive staking reward atau DeFi yield (ini lebih kompleks — lihat bawah)

Tidak Kena Pajak (Saat Ini)

  • Holding crypto tanpa dijual (unrealized gain)
  • Transfer crypto dari satu wallet ke wallet sendiri
  • Beli crypto dengan Rupiah

Area Grey: DeFi Yield dan Staking

PMK 68/2022 tidak secara eksplisit mengatur semua skenario DeFi:

Staking reward: Kemungkinan dianggap penghasilan yang kena PPh — tapi belum ada aturan spesifik. Praktiknya, banyak yang melaporkan sebagai penghasilan lain-lain.

DeFi yield: Mirip dengan staking — secara teori bisa dianggap penghasilan. Aturan spesifik belum ada.

Rekomendasi: Konsultasikan dengan tax consultant atau konsultan pajak yang familiar dengan crypto untuk situasi DeFi yang kompleks.

Cara Lapor di SPT Tahunan

Meskipun pajak crypto untuk exchange Bappebti bersifat final dan sudah dipotong, Anda masih mungkin perlu melaporkannya di SPT Tahunan sebagai informasi (bukan untuk dihitung ulang).

Langkah lapor:

  1. Kumpulkan bukti potong: Download dari platform exchange Anda (biasanya di bagian “Pajak” atau “Tax Report”)

  2. Buka DJP Online: djponline.pajak.go.id

  3. Di SPT 1770 (untuk penghasilan dari usaha/freelance) atau 1770S:

    • Masuk ke bagian “Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak” atau “Penghasilan Bukan Objek Pajak” — karena PPh final sudah dipotong
    • Atau ke bagian khusus “PPh Final” sesuai panduan yang berlaku
  4. Lampirkan bukti potong jika diperlukan

Catatan: Format pelaporan yang paling tepat bisa berubah sesuai peraturan terbaru. DJP biasanya mengeluarkan panduan untuk setiap tahun pajak.

Cara Hitung Pajak untuk Transaksi di Exchange Asing

Jika Anda trading di exchange asing (Binance, OKX, Bybit) dan tidak ada pemotongan otomatis:

1. Kumpulkan data transaksi:

  • Download history transaksi dari exchange
  • Identifikasi semua transaksi “jual” (sell order, crypto → USDT atau fiat)

2. Hitung nilai transaksi dalam Rupiah:

  • Konversi nilai transaksi ke Rupiah menggunakan kurs pada tanggal transaksi

3. Hitung pajak:

  • PPh: 0.2% × nilai jual dalam Rupiah
  • PPN: 0.22% × nilai jual dalam Rupiah

4. Bayar pajak:

  • Buat ID billing di DJP Online
  • Bayar via transfer bank atau kantor pos
  • Simpan bukti pembayaran

5. Lapor di SPT:

  • Sertakan penghasilan dari crypto di SPT tahunan

Tools untuk Tracking Transaksi Crypto

Untuk akurasi pelaporan pajak, tracking transaksi Anda secara tertib sangat membantu:

Spreadsheet manual:

  • Sederhana, tapi bisa sangat banyak kerjaan jika transaksi banyak

Koinly atau Cointracker:

  • Tools internasional untuk kalkulasi pajak crypto
  • Import history dari exchange secara otomatis
  • Generate laporan yang mudah digunakan untuk pelaporan

Export dari exchange: Semua exchange besar menyediakan export history transaksi dalam format CSV.

Sanksi Tidak Lapor Pajak Crypto

Jika tidak lapor padahal ada kewajiban:

  • Denda keterlambatan lapor
  • Potensi pemeriksaan pajak
  • Sanksi administrasi dan pidana jika ada penghindaran yang disengaja

Namun, untuk kebanyakan investor ritel yang pakai exchange Bappebti: pajak sudah dipotong otomatis, kewajiban utama sudah terpenuhi. Melaporkan di SPT adalah formalitas yang perlu tapi bukan hal yang perlu ditakutkan.

Kesimpulan

Pajak crypto Indonesia cukup straightforward untuk pengguna exchange Bappebti: otomatis dipotong 0.21% (PPh + PPN) dari setiap transaksi jual.

Yang perlu perhatian ekstra:

  1. Pengguna exchange asing: Kewajiban menghitung dan lapor sendiri
  2. Aktivitas DeFi yang kompleks: Konsultasikan dengan ahli pajak
  3. Simpan semua record transaksi untuk dokumentasi

Compliance pajak adalah bagian dari berinvestasi secara bertanggung jawab.


💡 Baru mulai di crypto? WhaleX punya kelas gratis untuk investor pemula — dari beli pertama sampai memahami risiko dengan benar. Mulai dari kelas gratis →

⚠️ Disclaimer: Aturan pajak bisa berubah. Artikel ini berdasarkan PMK 68/2022 yang berlaku saat penulisan. Untuk situasi pajak yang kompleks atau jumlah signifikan, konsultasikan dengan konsultan pajak yang berlisensi dan memahami crypto.

Mau Coba Trading Bot Tanpa Ribet Pantau Market?

Kelas gratis WhaleX: dasar-dasar trading bot crypto, dari recurring buy sampai spot grid — cocok untuk pemula.

Ikut Kelas Bot Gratis →

Pertanyaan Umum

Berapa pajak yang harus dibayar untuk trading crypto di Indonesia?

Berdasarkan PMK 68/2022: (1) PPh Final 0.1% dari gross transaksi jual jika melalui exchange terdaftar Bappebti, atau 0.2% jika melalui exchange tidak terdaftar. (2) PPN 0.11% dari nilai transaksi. Pajak ini dipotong langsung oleh exchange saat transaksi — Anda tidak perlu hitung manual jika pakai exchange resmi Indonesia.

Apakah holding crypto yang belum dijual kena pajak?

Tidak. Pajak crypto di Indonesia berdasarkan PMK 68/2022 hanya dikenakan saat transaksi jual (capital gain belum terealisasi tidak kena pajak). Holding Bitcoin atau crypto lain tanpa dijual tidak memicu kewajiban pajak.