Panduan

Cara Lapor Pajak Crypto di Indonesia: Panduan Lengkap PKP 68/2022

Panduan lengkap lapor pajak crypto di Indonesia berdasarkan PMK 68/2022 — tarif PPh dan PPN untuk exchange terdaftar vs tidak terdaftar Bappebti, cara.

Pajak crypto di Indonesia sudah ada regulasinya sejak Mei 2022 melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 68/2022. Panduan ini menjelaskan kewajiban pajak Anda sebagai investor crypto di Indonesia secara praktis.

Dasar Hukum: PMK 68/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Berlaku sejak: 1 Mei 2022

Intinya:

  • Jual/beli aset kripto di Indonesia kena PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  • Tarif berbeda berdasarkan apakah exchange terdaftar di Bappebti atau tidak
  • Exchange terdaftar Bappebti memungut dan menyetorkan pajak atas nama Anda

Tarif Pajak Crypto di Indonesia

Exchange Terdaftar Bappebti

Indodax, Pintu, Tokocrypto, Upbit Indonesia, dan exchange yang ada di daftar resmi Bappebti:

Jenis PajakTarifDasar Pengenaan
PPh Final0.1%Nilai transaksi jual
PPN0.11%Nilai transaksi

Total pajak saat jual: 0.1% + 0.11% = 0.21% dari nilai transaksi

Siapa yang membayar: Exchange secara otomatis memotong dari transaksi Anda dan menyetorkan ke kas negara. Anda tidak perlu hitung atau setor manual.

Contoh: Jual Bitcoin Rp 100 juta di Indodax:

  • PPh: 0.1% × Rp 100 juta = Rp 100,000
  • PPN: 0.11% × Rp 100 juta = Rp 110,000
  • Total dipotong: Rp 210,000
  • Yang Anda terima: Rp 99,790,000

Exchange Tidak Terdaftar Bappebti

Exchange internasional (Binance, Coinbase, OKX, dll.) dan DEX (Uniswap, Aave, dll.) yang tidak terdaftar sebagai PFAK di Bappebti:

Jenis PajakTarifDasar Pengenaan
PPh Final0.2%Nilai transaksi jual
PPN0.22%Nilai transaksi

Total pajak saat jual: 0.2% + 0.22% = 0.42% dari nilai transaksi

PENTING: Untuk transaksi di luar exchange Bappebti, tidak ada pihak yang memotong pajak secara otomatis. Anda sendiri yang bertanggung jawab untuk hitung dan setor pajak ini ke DJP.

Cara setor: Melalui e-Billing DJP atau KPP terdekat. Gunakan kode MAP/Jenis Setoran yang sesuai untuk PPh dan PPN.

Jenis Transaksi dan Perlakuan Pajaknya

Yang Jelas Kena Pajak (PMK 68/2022)

1. Jual Crypto ke Rupiah (Fiat) Saat Anda jual BTC ke IDR di exchange → kena PPh 0.1% (jika Bappebti) atau 0.2% (jika non-Bappebti).

2. Beli Crypto dengan Rupiah Saat Anda beli BTC dengan IDR → pembeli tidak langsung kena pajak (bukan objek PPh). Tapi ada PPN dari sisi exchange.

3. Crypto to Crypto Swap Jual ETH untuk dapat SOL → ini dianggap transaksi jual ETH. Kena pajak sesuai platform yang digunakan.

Area Abu-Abu (Regulasi Belum Spesifik)

1. Yield/Bunga dari DeFi

Mendapat USDC dari supply di Aave, atau reward dari staking → ini adalah “penghasilan dari sumber lain-lain” yang sebenarnya kena PPh.

Namun: DJP belum menerbitkan panduan spesifik. Tidak ada withholding agent yang otomatis memotong. Ini adalah tanggung jawab wajib pajak untuk melaporkan.

2. Staking Rewards

Dapat ETH reward dari staking → prinsip yang sama dengan yield DeFi. Kena pajak sebagai penghasilan, tapi belum ada panduan spesifik.

3. Airdrop

Dapat token gratis dari airdrop → secara prinsip ini adalah penghasilan yang kena PPh.

4. NFT

Jual NFT → ada yang berpendapat ini kena pajak aset kripto, ada yang bilang ini objek PPh yang berbeda. Belum ada panduan DJP yang jelas.

5. Mining

Pendapatan dari mining kena PPh sebagai penghasilan. Expense hardware mungkin bisa diklaim sebagai biaya tapi perlu konsultasi tax advisor.

Bagaimana Melaporkan di SPT Tahunan

Untuk Transaksi di Exchange Bappebti

Good news: Pajak sudah dipotong otomatis oleh exchange.

Yang perlu dilaporkan di SPT:

  • Di Form 1770 (orang pribadi): Masukkan dalam “Penghasilan yang dikenakan PPh Final” dengan kode PPh Final transaksi aset kripto
  • Tidak perlu bayar lagi — sudah dipotong

Data yang dibutuhkan: Minta “Rekap Pajak” atau “Tax Report” dari exchange Anda. Indodax dan Pintu biasanya menyediakan ini.

Untuk Transaksi di Luar Exchange Bappebti

Yang harus dilakukan:

  1. Rekap semua transaksi (tanggal, jenis, nilai dalam IDR saat transaksi)
  2. Hitung total nilai jual
  3. Hitung PPh: 0.2% dari total nilai jual
  4. Bayar melalui e-Billing sebelum lapor SPT
  5. Laporkan di SPT Tahunan

Tool bantu: Koinly, CoinTracking, atau Accointing — tools ini bisa generate laporan pajak crypto secara otomatis dari berbagai exchange dan wallet.

Timeline Pelaporan

SPT Tahunan orang pribadi: Deadline 31 Maret setiap tahun (untuk tahun pajak sebelumnya).

Jadi untuk tahun pajak 2024 (transaksi 1 Januari - 31 Desember 2024) → lapor sebelum 31 Maret 2025.

Hitung Pajak Sendiri: Contoh Konkret

Skenario 1: Hanya Pakai Exchange Bappebti

Aktivitas 2024:

  • Beli BTC Rp 50 juta di Indodax (Januari)
  • Jual BTC Rp 80 juta di Indodax (Oktober)

Pajak:

  • PPh saat jual: 0.1% × Rp 80 juta = Rp 80,000 (dipotong otomatis Indodax)
  • PPN saat jual: 0.11% × Rp 80 juta = Rp 88,000 (dipotong otomatis)

Di SPT: Laporkan Rp 80 juta sebagai penghasilan bruto dari aset kripto yang sudah final. Tidak ada pajak tambahan.

Skenario 2: Mix Exchange Bappebti + Binance

Aktivitas 2024:

  • Beli ETH Rp 20 juta di Pintu
  • Transfer ETH ke Binance
  • Jual ETH di Binance senilai Rp 35 juta
  • Beli SOL di Binance, kemudian jual SOL di Binance Rp 15 juta

Pajak:

  • Transaksi Pintu (beli): Tidak kena PPh (hanya kena PPN yang dibayar Pintu)
  • Jual ETH di Binance: PPh 0.2% × Rp 35 juta = Rp 70,000 (Anda yang harus setor)
  • Jual SOL di Binance: PPh 0.2% × Rp 15 juta = Rp 30,000 (Anda yang harus setor)

Total yang harus Anda setor sendiri: Rp 100,000 PPh + PPN yang setara

Di SPT: Laporkan transaksi Binance sebagai “penghasilan yang dipotong sendiri PPh Final.”

Tools Bantu Pajak Crypto

Koinly (koinly.io):

  • Mendukung 350+ exchange dan wallet
  • Generate laporan pajak otomatis berdasarkan yurisdiksi
  • Cocok untuk yang punya banyak transaksi di multiple platform

CoinTracking:

  • Similar dengan Koinly
  • Lebih complex tapi lebih powerful

CryptoTax.id (lokal):

  • Dirancang khusus untuk regulasi Indonesia
  • Lebih user-friendly untuk konteks lokal

Kapan worth pakai: Jika punya 50+ transaksi di tahun itu, tools ini menghemat banyak waktu.

Pertanyaan Umum

Q: Bagaimana jika saya tidak lapor pajak crypto? A: Risiko denda dan sanksi administrasi dari DJP. Dengan data yang makin mudah diakses DJP (data exchange, KYC), risiko terdeteksi semakin tinggi. Lebih baik patuh dari awal.

Q: Apakah rugi dari crypto bisa dikurangkan dari penghasilan lain? A: Untuk PPh Final (transaksi exchange Bappebti), tidak — ini final. Untuk jenis pajak penghasilan lain, ada kompleksitasnya — konsultasikan dengan tax advisor.

Q: Apa yang terjadi jika saya tidak bisa bayar pajak crypto yang besar? A: Ada mekanisme cicilan dan permohonan di DJP. Tapi lebih baik plan pajak sebelum menjual — khusus untuk profit besar, hitung estimasi pajak dulu.

Q: Apakah USDC/stablecoin kena pajak? A: Jika Anda jual USDC kembali ke IDR → ya, kena pajak. Jika hanya hold → tidak ada transaksi jual, tidak ada pajak saat itu.

Rekomendasi Praktis

  1. Gunakan exchange Bappebti sebagai primary untuk trading aktif — pajak lebih rendah dan tidak perlu setor manual.

  2. Catat semua transaksi sejak pertama kali: tanggal, jenis, jumlah token, nilai IDR saat itu. Ini jauh lebih mudah dari mencari data belakangan.

  3. Gunakan tools pajak crypto jika punya banyak transaksi.

  4. Konsultasi tax advisor untuk situasi kompleks (DeFi income signifikan, mining, NFT, trading lintas banyak platform).

  5. Pisahkan dana pajak — saat trading menguntungkan, sisihkan ~0.5-1% dari nilai transaksi untuk dana pajak. Jangan kaget di akhir tahun.

Kesimpulan

Regulasi pajak crypto Indonesia sudah ada dan cukup jelas untuk transaksi di exchange. PPh 0.1-0.2% adalah tarif yang relatif rendah dan sudah final.

Yang lebih complex adalah transaksi di luar exchange (DeFi, DEX) dan income pasif (staking, yield) — ini area yang perlu panduan lebih dari DJP dan mungkin butuh konsultasi professional.

Kepatuhan pajak adalah bagian dari investasi crypto yang bertanggung jawab di Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif berdasarkan PMK 68/2022 dan tidak merupakan saran pajak profesional. Regulasi pajak bisa berubah dan situasi pajak setiap orang berbeda. Untuk kepastian, konsultasikan dengan konsultan pajak atau KPP terdekat. Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku per pertengahan 2025.

Mau Tahu Berapa Modal untuk Pensiun Dini?

Kelas gratis WhaleX: blueprint FIRE (Financial Independence, Retire Early) pakai strategi DeFi.

Ikut Kelas FIRE Gratis →

Pertanyaan Umum

Berapa pajak crypto di Indonesia dan bagaimana cara menghitungnya?

Berdasarkan PMK 68/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022: (1) Transaksi di exchange terdaftar Bappebti: PPh Final 0.1% dari nilai transaksi jual + PPN 0.11% dari nilai transaksi. (2) Transaksi di exchange tidak terdaftar Bappebti (termasuk DEX dan exchange internasional): PPh Final 0.2% + PPN 0.22%. Pajak ini dipungut otomatis oleh exchange terdaftar Bappebti — Anda tidak perlu hitung sendiri. Untuk transaksi di luar exchange terdaftar, Anda yang bertanggung jawab melaporkan dan membayar.

Apakah DeFi (staking, yield farming, LP) kena pajak di Indonesia?

Secara teknis, semua penghasilan dari crypto — termasuk yield dari DeFi, staking rewards, dan airdrop — adalah objek pajak penghasilan di Indonesia. Namun PMK 68/2022 secara spesifik mengatur transaksi jual-beli aset kripto di exchange. Untuk penghasilan dari DeFi, staking, dan airdrop, dasar hukumnya adalah UU PPh umum (penghasilan dari sumber lain-lain). Saat ini DJP belum menerbitkan panduan spesifik untuk jenis income DeFi ini, tapi prinsipnya: jika ada penghasilan, ada kewajiban pajak. Ini adalah area abu-abu yang perlu diperjelas regulasinya.