Situasi & Solusi

Kena Scam Crypto, Mau Lapor ke Mana

Korban scam crypto di Indonesia bisa lapor ke exchange terkait, Satgas Waspada Investasi OJK, patrolisiber.id Polri, dan aduankonten.id Kominfo. Ini urutan dan data yang perlu disiapkan.

KeamananScam

Kena scam crypto di Indonesia bisa dilaporkan ke empat jalur sekaligus: exchange tempat dana dikirim, Satgas Waspada Investasi OJK, unit siber Polri lewat patrolisiber.id, dan Kominfo lewat aduankonten.id untuk memblokir situs atau akun pelaku. Semakin cepat melapor, semakin besar peluang dana bisa dibekukan sebelum sempat dicairkan pelaku.

Penting untuk realistis sejak awal: transaksi crypto umumnya tidak bisa dibatalkan, dan tidak ada jaminan dana kembali. Tapi melapor tetap penting—baik untuk kemungkinan kecil dana dibekukan, maupun untuk mencegah pelaku menipu orang lain.

Pertanyaan yang Perlu Dijawab Dulu

  • Apakah kamu sudah menyimpan transaction hash (TxID), alamat wallet penerima, dan bukti komunikasi dengan pelaku sebelum bukti itu hilang atau terhapus?
  • Dana dikirim ke exchange (custodial) atau wallet pribadi (non-custodial)? Ini menentukan apakah ada pihak yang bisa membekukan akun penerima.
  • Apakah kamu sudah mengganti password dan mengaktifkan 2FA di semua akun terkait, kalau-kalau scam ini juga membocorkan data lain?
  • Sudahkah kamu membuat kronologi tertulis—tanggal, platform, jumlah, cara pelaku menghubungi—sebelum detail itu mulai kabur diingat?

Urutan Melapor yang Efektif

Langkah paling efektif dilakukan dalam 24-48 jam pertama setelah sadar kena scam:

Simpan dulu semua bukti sebelum melapor kemana pun: transaction hash, screenshot chat, alamat wallet pelaku, dan bukti transfer. Bukti yang lengkap menentukan apakah laporan bisa ditindaklanjuti.

  1. Lapor ke exchange penerima. Kalau dana dikirim ke exchange (bukan wallet pribadi), hubungi customer support exchange itu dengan TxID untuk meminta pembekuan akun penerima.
  2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi OJK kalau kasusnya berbentuk skema investasi bodong—lewat kontak OJK 157 atau email resmi Satgas.
  3. Lapor ke patrolisiber.id (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) untuk kasus penipuan online, termasuk scam crypto, lengkap dengan bukti yang sudah disiapkan.
  4. Lapor ke aduankonten.id Kominfo kalau pelaku memakai situs phishing atau akun media sosial palsu, supaya bisa diblokir dan tidak memakan korban baru.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Menunggu terlalu lama sebelum melapor. Semakin lama, semakin kecil peluang dana masih ada di akun penerima.
  • Tidak menyimpan bukti sebelum konfrontasi ke pelaku. Menghubungi pelaku duluan sering membuat mereka menghapus jejak sebelum kamu sempat screenshot.
  • Berharap dana pasti kembali. Sifat transaksi on-chain yang irreversible berarti pemulihan dana tidak bisa dijamin, sekalipun laporan sudah lengkap.
  • Percaya jasa “recovery scam” berbayar. Banyak jasa yang mengaku bisa mengembalikan dana crypto justru scam lapis kedua.

Untuk mengenali pola sebelum kena, baca tanda-tanda scam crypto dan cara mengenali exit scam. Kalau kasusmu melibatkan approval wallet yang disalahgunakan, langkah teknisnya ada di approval scam wallet mau drained.

WhaleX tidak menangani proses recovery dana atau mengganti kerugian—jalur resmi di atas tetap yang paling relevan untuk ditempuh.

⚠️ Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif, bukan saran keuangan atau investasi personal.

Belajar DeFi Langsung — Bukan Hanya Teori

WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.

Lihat Jadwal Kelas →

Pertanyaan Umum

Kemana harus lapor kalau kena scam crypto di Indonesia?

Laporkan ke exchange tempat dana dikirim untuk minta pembekuan akun penerima, ke Satgas Waspada Investasi OJK untuk entitas investasi ilegal, ke patrolisiber.id Polri untuk tindak pidana siber, dan ke aduankonten.id Kominfo untuk situs atau akun penipuan.

Apa saja bukti yang perlu disiapkan sebelum melapor scam crypto?

Siapkan transaction hash (TxID), tangkapan layar percakapan dengan pelaku, alamat wallet penerima, bukti transfer, dan kronologi kejadian secara tertulis sebelum melapor ke pihak berwenang.