Tanya Jawab

Apakah Airdrop Crypto Kena Pajak di Indonesia?

Ya, airdrop crypto kena pajak di Indonesia sebagai penghasilan, bukan transaksi jual-beli. Pahami aturan PMK 68/2022 dan cara hitungnya.

PajakAirdrop

Ya, airdrop crypto kena pajak di Indonesia — dan tarifnya bukan 0,1% seperti pajak transaksi di exchange, melainkan tarif PPh penghasilan umum yang bisa mencapai 35% tergantung total penghasilan tahunan kamu.

Kenapa Airdrop Dihitung Penghasilan, Bukan Transaksi?

Berdasarkan PMK 68/2022, pajak crypto di Indonesia dibagi dua jenis utama. Pertama, PPh Final 0,1% untuk transaksi jual-beli di exchange terdaftar BAPPEBTI — ini dipotong langsung oleh exchange. Kedua, penghasilan lain dari crypto seperti airdrop, mining reward, dan staking reward masuk kategori berbeda: diklasifikasikan sebagai penghasilan yang dikenai PPh umum sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Logikanya sederhana dari sudut pandang DJP: kamu menerima aset bernilai ekonomi tanpa membayar apa pun, sehingga ini dianggap tambahan penghasilan, bukan hasil jual-beli.

Cara Menghitung Nilai Airdrop yang Dilaporkan

Nilai airdrop yang wajib dilaporkan adalah harga pasar token pada tanggal kamu menerimanya, bukan saat kamu menjualnya nanti. Misalnya, kamu menerima 500 token airdrop pada 1 Maret ketika harganya Rp2.000 per token — nilai penghasilan yang dilaporkan adalah Rp1.000.000.

Jika kemudian token itu kamu jual di exchange terdaftar, barulah berlaku PPh Final 0,1% dari nilai transaksi jual tersebut. Jadi dalam satu airdrop yang dijual, ada potensi dua kewajiban pajak berbeda.

Airdrop Bernilai Nol Saat Terima?

Ini pertanyaan yang wajar karena banyak airdrop token baru yang belum punya harga pasar saat distribusi. Jika token benar-benar belum terdaftar di manapun dan tidak ada harga referensi yang bisa diverifikasi, nilai penghasilan bisa dianggap nol pada saat penerimaan. Tapi begitu token listing dan kamu menjualnya, selisih dari nol ke harga jual akan relevan untuk perhitungan pajak keseluruhan.

Apakah Ada Threshold Minimum?

Tidak ada batas minimum khusus untuk airdrop. Semua penghasilan, termasuk dari airdrop, secara prinsip harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Namun secara praktis, kewajiban membayar PPh baru muncul jika total penghasilan kena pajak kamu dalam setahun melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak lajang.

Yang Perlu Kamu Catat

Dokumentasikan setiap airdrop yang kamu terima: tanggal, jumlah token, dan harga pasar saat itu. Screenshot dari CoinGecko atau CoinMarketCap pada tanggal tersebut sudah cukup sebagai bukti pendukung jika suatu saat DJP meminta klarifikasi.

Untuk memahami lebih jauh soal kerangka pajak crypto secara keseluruhan, baca Panduan Pajak Crypto Indonesia 2024 dan Apa Itu Airdrop Crypto. Jika kamu juga menerima staking reward, aturan serupa berlaku — lihat Apakah Staking Reward Kena Pajak.


Artikel ini bersifat edukatif dan bukan saran keuangan atau investasi personal.

Belajar DeFi Langsung — Bukan Hanya Teori

WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.

Lihat Jadwal Kelas →

Pertanyaan Umum

Berapa tarif pajak airdrop crypto di Indonesia?

Airdrop diklasifikasikan sebagai penghasilan biasa, sehingga dikenai PPh sesuai tarif progresif penghasilan (5%–35%), bukan PPh Final 0,1% yang berlaku untuk transaksi di exchange terdaftar.

Kapan pajak airdrop harus dilaporkan?

Pajak airdrop dilaporkan saat token diterima, bukan saat dijual. Nilai yang dilaporkan adalah harga pasar token pada tanggal penerimaan, dimasukkan ke SPT Tahunan PPh.