Tanya Jawab

Apakah Crypto yang Diwariskan Kena Pajak?

Crypto warisan di Indonesia belum diatur pajak khusus, tapi saat ahli waris menjualnya, berlaku PPh Final 0,1% sesuai PMK 68/2022.

PajakRegulasi

Crypto yang diwariskan di Indonesia belum dikenai pajak khusus pada saat penerimaan — namun ketika ahli waris menjualnya, kewajiban pajak langsung berlaku.

Tidak Ada Pajak Warisan Khusus untuk Crypto

Indonesia tidak memiliki pajak warisan (estate tax) secara umum, termasuk untuk aset crypto. Saat seseorang menerima Bitcoin, Ethereum, atau aset digital lain melalui waris, peristiwa itu sendiri tidak memicu kewajiban pajak penghasilan. Namun, aset tersebut tetap wajib dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan ahli waris, dicatat berdasarkan nilai wajar pasar pada saat diterima.

Pajak Baru Muncul Saat Dijual

Inilah yang sering terlewat: kewajiban pajak muncul ketika ahli waris memutuskan menjual aset crypto tersebut. Berdasarkan PMK 68/2022, transaksi penjualan crypto di exchange yang terdaftar di BAPPEBTI dikenai:

  • PPh Final 0,1% dari nilai transaksi bruto — dipotong otomatis oleh exchange
  • PPN 0,11% — juga dipotong di sisi exchange

Tarif ini berlaku flat tanpa memperhitungkan berapa lama aset dipegang atau dari mana asal aset — termasuk dari warisan. Jadi, jika ahli waris menjual crypto senilai Rp 100 juta, PPh yang dipotong adalah Rp 100.000.

Jika penjualan dilakukan di luar exchange terdaftar (misalnya peer-to-peer atau exchange luar negeri), pajaknya tidak lagi PPh Final flat, melainkan masuk ke PPh umum sesuai tarif progresif dan wajib dihitung sendiri.

Bagaimana Kalau Crypto-nya Menghasilkan Reward?

Jika crypto warisan tersebut berupa aset yang menghasilkan staking reward, airdrop, atau penghasilan sejenisnya setelah diterima ahli waris, reward itu tergolong penghasilan aktif dan dikenai PPh umum — bukan PPh Final 0,1%. Ahli waris wajib melaporkan ini di SPT sesuai tarif progresif yang berlaku.

Pelajari lebih lanjut soal kewajiban ini di artikel pajak staking dan airdrop crypto di Indonesia.

Langkah Praktis untuk Ahli Waris

  1. Catat nilai wajar crypto pada tanggal kematian pewaris — ini menjadi basis harga perolehan untuk perhitungan pajak ke depan.
  2. Laporkan sebagai harta di SPT Tahunan sejak tahun pajak penerimaan.
  3. Simpan bukti kepemilikan seperti akses wallet atau riwayat transfer dari exchange — berguna jika ada pemeriksaan.
  4. Gunakan exchange terdaftar BAPPEBTI saat menjual agar PPh dipotong otomatis dan kewajiban lebih mudah dipenuhi.

Untuk memahami cara kerja pajak crypto secara lebih luas, lihat panduan pajak crypto Indonesia berdasarkan PMK 68/2022 dan kenali jenis-jenis aset kripto yang diakui secara hukum.


Artikel ini bersifat edukatif dan bukan saran keuangan atau investasi personal.

Belajar DeFi Langsung — Bukan Hanya Teori

WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.

Lihat Jadwal Kelas →

Pertanyaan Umum

Apakah crypto yang diwarisi kena pajak di Indonesia?

Penerimaan warisan crypto sendiri belum dikenai pajak khusus, tapi saat dijual di exchange terdaftar BAPPEBTI, berlaku PPh Final 0,1% dari nilai transaksi bruto sesuai PMK 68/2022.

Bagaimana cara lapor crypto warisan di SPT?

Laporkan aset crypto warisan di kolom Harta SPT Tahunan berdasarkan nilai wajar saat diterima. Saat dijual, catat sebagai penghasilan dari penjualan aset dan hitung PPh-nya.