Tanya Jawab

Apakah Crypto Harus Dilaporkan sebagai Harta di SPT Tahunan?

Ya, aset kripto wajib dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan. Pelajari cara pelaporan, dasar hukum, dan tarif pajaknya.

PajakSPT

Ya, aset kripto wajib dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan — ini bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam PMK 68/2022 berlaku sejak 1 Mei 2022.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 secara resmi mengatur pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia. Dalam aturan ini, aset kripto dikategorikan sebagai barang tidak berwujud sehingga transaksi jual-belinya dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final. Selain PMK 68/2022, kewajiban melaporkan harta juga merujuk pada UU PPh dan UU KUP yang mengharuskan wajib pajak mencantumkan seluruh harta yang dimiliki per akhir tahun pajak, tanpa terkecuali.

Cara Mencantumkan Crypto di SPT

Di formulir SPT Tahunan (1770 atau 1770 S), aset kripto dimasukkan ke bagian Daftar Harta dengan kategori “harta bergerak lainnya”. Nilai yang dicantumkan adalah harga pasar per 31 Desember tahun pajak bersangkutan. Contoh: jika kamu memegang 0,05 BTC dan harga BTC pada 31 Desember adalah Rp1,5 miliar per koin, nilai harta yang dilaporkan adalah Rp75 juta.

Tidak ada ambang batas minimum — bahkan saldo Rp10.000 sekalipun secara teknis wajib dilaporkan jika kamu adalah wajib pajak terdaftar.

Tarif Pajak yang Berlaku

Melaporkan harta di SPT berbeda dengan kewajiban membayar pajak atas transaksi. Berikut rinciannya:

  • PPh Final 0,1% dari nilai transaksi bruto setiap kali kamu menjual kripto di exchange yang terdaftar di BAPPEBTI — dipotong langsung oleh exchange.
  • PPN 0,11% atas jasa yang diberikan exchanger, juga dipungut otomatis oleh platform.
  • Airdrop, mining reward, dan staking reward dikategorikan sebagai penghasilan, bukan capital gain, sehingga dikenai tarif PPh umum sesuai lapisan penghasilan kena pajak kamu.

Jika kamu bertransaksi di exchange luar negeri yang tidak terdaftar BAPPEBTI, kewajiban menghitung dan menyetor pajak jatuh sepenuhnya kepada kamu sebagai wajib pajak.

Yang Sering Terlewat

Banyak investor kripto lupa bahwa wallet non-custodial juga harus dilaporkan. Aset di MetaMask, Phantom, atau hardware wallet tetap masuk daftar harta meski tidak ada platform yang memotong pajak secara otomatis. Begitu pula kripto yang sedang di-stake — nilai underlying asset-nya tetap dihitung sebagai harta.

Untuk memahami lebih lanjut tentang mekanisme transaksi kripto dan terminologi yang sering muncul saat pelaporan, kamu bisa baca apa itu blockchain dan apa itu staking. Jika ingin tahu exchange mana saja yang terdaftar BAPPEBTI dan memotong pajak otomatis, lihat cara memilih exchange kripto yang aman.


Artikel ini bersifat edukatif dan bukan saran keuangan atau investasi personal.

Belajar DeFi Langsung — Bukan Hanya Teori

WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.

Lihat Jadwal Kelas →

Pertanyaan Umum

Apakah aset kripto termasuk harta yang harus dilaporkan di SPT Tahunan?

Ya, aset kripto termasuk harta kena pajak yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan sesuai PMK 68/2022, dengan nilai berdasarkan harga pasar per 31 Desember tahun pajak.

Berapa tarif pajak untuk transaksi kripto di Indonesia?

PPh Final 0,1% dari nilai transaksi bruto untuk jual-beli di exchange terdaftar BAPPEBTI, dan PPN 0,11% atas jasa exchanger, berlaku sejak 1 Mei 2022.