Apakah Exchange Otomatis Potong Pajak Crypto?
Exchange crypto Indonesia wajib potong PPh 22 sebesar 0,1% dari nilai transaksi jual sejak 1 Mei 2022. Pelajari cara kerjanya di sini.
Exchange crypto yang terdaftar di BAPPEBTI wajib memotong PPh 22 sebesar 0,1% dari nilai bruto setiap kali kamu menjual aset crypto, berlaku sejak 1 Mei 2022 berdasarkan PMK 68/PMK.03/2022.
Bagaimana Mekanismenya?
Pemotongan dilakukan otomatis oleh exchange pada saat transaksi jual terjadi. Artinya, kamu tidak perlu menghitung atau menyetor sendiri — exchange bertindak sebagai pemungut pajak atas nama Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh sederhana: jika kamu menjual Bitcoin senilai Rp 10 juta, exchange langsung memotong Rp 10.000 (0,1%) sebagai PPh 22. Saldo yang masuk ke rekeningmu sudah dikurangi pajak tersebut.
Selain PPh 22, exchange juga memungut PPN 0,11% atas setiap transaksi jual-beli crypto sebagai objek barang kena pajak. Kedua pajak ini terpisah dan muncul di rincian transaksimu.
Exchange Mana yang Wajib Memotong?
Hanya exchange yang terdaftar dan berizin di BAPPEBTI yang diwajibkan memungut pajak ini. Exchange asing atau platform DeFi yang tidak terdaftar tidak akan memotong pajak secara otomatis — kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya sepenuhnya ada di tanganmu.
Jika kamu trading di exchange luar negeri atau menggunakan dompet non-kustodial, kamu harus menghitung dan melaporkan sendiri keuntungan dari transaksi tersebut ke DJP.
Apakah Pemotongan Otomatis Berarti Urusan Pajak Selesai?
Tidak sepenuhnya. PPh 22 yang dipotong exchange bersifat final untuk transaksi tersebut, tapi kamu tetap wajib:
- Menyimpan bukti potong yang diterbitkan exchange
- Melaporkan total penghasilan dari crypto di SPT Tahunan
- Mencantumkan aset crypto sebagai harta di formulir SPT
Banyak exchange seperti Indodax, Tokocrypto, dan Pintu sudah menyediakan fitur unduh laporan pajak tahunan dalam format yang kompatibel dengan pelaporan SPT. Manfaatkan fitur ini agar laporanmu akurat.
Apa yang Perlu Diperhatikan?
- Staking dan airdrop belum diatur secara spesifik dalam PMK 68/2022 — konsultasikan ke konsultan pajak jika kamu aktif di area ini
- P2P trading atau transaksi antar dompet pribadi tidak dipotong otomatis; kewajiban ada di wajib pajak
- Tarif bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah
Memahami kewajiban pajak crypto sejak awal akan menghindarkanmu dari sanksi administrasi. Jika kamu baru mulai, pelajari juga dasar-dasar cara kerja exchange agar lebih paham alur transaksinya.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan saran keuangan atau investasi personal.
WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.
Lihat Jadwal Kelas →Pertanyaan Umum
Apakah exchange crypto Indonesia otomatis potong pajak?
Ya, exchange yang terdaftar di BAPPEBTI wajib memotong PPh 22 sebesar 0,1% dari nilai bruto setiap transaksi jual crypto sejak 1 Mei 2022.
Apakah saya masih perlu lapor SPT jika pajak sudah dipotong exchange?
Ya, pemotongan PPh 22 oleh exchange bersifat final, tapi kamu tetap wajib melaporkan penghasilan dari crypto di SPT Tahunan sebagai bukti kepatuhan.