Tanya Jawab

Apakah Exchange Luar Negeri Melaporkan Data ke Pajak Indonesia?

Exchange luar negeri seperti Binance dan Coinbase tidak wajib lapor ke DJP, tapi WNI tetap wajib lapor sendiri di SPT Tahunan.

PajakExchange

Exchange luar negeri seperti Binance, Coinbase, atau Bybit tidak wajib melaporkan data transaksi pengguna Indonesia ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tidak ada perjanjian pertukaran data keuangan otomatis (AEOI) yang saat ini mewajibkan platform crypto asing untuk melakukan pelaporan tersebut ke Indonesia.

Lalu, Apa Konsekuensinya bagi WNI?

Meskipun exchange luar negeri tidak lapor, kewajiban pajak tetap ada di pundak WNI. Berdasarkan PMK 68/2022, seluruh penghasilan dari aset kripto — termasuk yang diperoleh dari platform luar negeri — wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Perbedaan krusial terletak pada tarif yang berlaku:

  • Exchange terdaftar BAPPEBTI (Tokocrypto, Indodax, dll.): PPh Final 0,1% dari nilai transaksi, dipotong langsung oleh platform.
  • Exchange luar negeri (Binance, Bybit, dll.): Tidak ada pemotongan otomatis. Keuntungan dikenai PPh umum dengan tarif progresif 5–35% tergantung total penghasilan kena pajak dalam setahun.

Artinya, WNI yang hanya trading di exchange luar negeri dan tidak melaporkan sendiri sedang mengambil risiko kepatuhan pajak.

Bagaimana DJP Bisa Mengetahui?

Meski belum ada mekanisme AEOI khusus crypto, DJP punya beberapa jalur informasi:

  1. Data perbankan domestik — transfer masuk dari exchange luar negeri ke rekening bank Indonesia bisa terdeteksi.
  2. Program pengampunan dan Voluntary Disclosure — WNI yang sudah pernah ikut program ini dan kemudian tidak melaporkan aset baru berisiko lebih tinggi.
  3. Common Reporting Standard (CRS) — Indonesia sudah ikut CRS untuk rekening keuangan konvensional. Seiring regulasi global berkembang, crypto bisa masuk cakupan ini di masa depan.

Penghasilan di Luar Trading: Airdrop, Staking, Mining

Untuk penghasilan dari airdrop, staking, atau mining, kategorinya bukan capital gain melainkan penghasilan biasa. Ini berarti dikenai tarif PPh umum, bukan 0,1%. Nilainya dihitung berdasarkan harga pasar token pada saat diterima.

Praktis: Apa yang Harus Dilakukan?

  • Catat setiap transaksi di exchange luar negeri secara mandiri (export CSV jika tersedia).
  • Hitung selisih harga beli dan jual untuk menentukan keuntungan.
  • Laporkan di SPT Tahunan pada kolom penghasilan lain-lain atau harta.
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak jika volume transaksi besar.

Ketidaktahuan bahwa exchange tidak lapor otomatis bukan alasan yang diakui hukum untuk tidak melapor. Semakin besar volume trading di platform luar negeri, semakin penting kepatuhan mandiri ini.

Untuk memahami lebih lanjut bagaimana pajak dihitung per transaksi, lihat cara hitung pajak crypto di Indonesia.


Artikel ini bersifat edukatif dan bukan saran keuangan atau investasi personal.

Belajar DeFi Langsung — Bukan Hanya Teori

WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.

Lihat Jadwal Kelas →

Pertanyaan Umum

Apakah Binance lapor data transaksi ke pajak Indonesia?

Tidak. Binance dan exchange luar negeri lainnya tidak terikat kewajiban pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Namun WNI tetap wajib melaporkan sendiri keuntungan dari transaksi tersebut di SPT Tahunan.

Berapa tarif pajak crypto dari exchange luar negeri di Indonesia?

Transaksi di exchange yang tidak terdaftar BAPPEBTI dikenai PPh umum berdasarkan tarif progresif (5–35%), bukan PPh Final 0,1% yang berlaku untuk exchange terdaftar. Dasar hukumnya PMK 68/2022.