Apakah Perusahaan (PT/CV) Bisa Menyimpan Crypto?
PT dan CV di Indonesia boleh menyimpan crypto sebagai aset perusahaan, namun wajib dicatat di neraca dan dikenai pajak sesuai PMK 68/2022.
PT dan CV di Indonesia secara hukum boleh menyimpan crypto sebagai aset perusahaan — tidak ada regulasi yang melarangnya. Crypto dikategorikan sebagai komoditi digital berdasarkan regulasi Bappebti, bukan mata uang, sehingga kepemilikannya oleh badan usaha diperlakukan serupa dengan aset komoditi lain.
Bagaimana Cara Mencatatnya di Laporan Keuangan?
Karena standar akuntansi Indonesia (PSAK) belum memiliki panduan khusus untuk aset digital, praktik yang umum digunakan adalah mencatat crypto sebagai aset tidak berwujud atau persediaan, tergantung tujuan kepemilikannya:
- Jika disimpan jangka panjang (investasi): dicatat sebagai aset tidak berwujud, dinilai berdasarkan harga perolehan
- Jika diperjualbelikan aktif: dicatat sebagai persediaan, bisa dinilai dengan metode FIFO atau rata-rata tertimbang
Konsultasikan pencatatan ini dengan akuntan publik, terutama jika perusahaan diaudit.
Kewajiban Pajak Perusahaan yang Memegang Crypto
Berdasarkan PMK 68/2022, aturan pajak crypto berlaku sama untuk perorangan maupun badan usaha:
- PPh Final 0,1% atas nilai transaksi penjualan di exchange terdaftar Bappebti
- PPh 22 0,1% untuk penjualan crypto di luar exchange terdaftar
- PPN 0,11% dipungut oleh platform exchange saat transaksi
Selain itu, jika perusahaan menerima crypto dari airdrop, staking reward, atau mining, nilainya dianggap sebagai penghasilan perusahaan dan dikenai PPh Badan dengan tarif umum (22% untuk PT), bukan tarif final. Wajib dilaporkan di SPT Tahunan Badan.
Keuntungan dari kenaikan harga (capital gain) yang belum direalisasi tidak dikenai pajak — pajak baru muncul saat crypto dijual atau dikonversi.
Risiko yang Perlu Dipertimbangkan
Menyimpan crypto di level perusahaan membawa risiko yang tidak sama dengan kepemilikan pribadi:
- Volatilitas harga langsung mempengaruhi neraca dan laporan laba rugi
- Risiko keamanan wallet perusahaan: private key harus dijaga dengan protokol yang lebih ketat
- Kompleksitas audit: auditor eksternal mungkin meminta bukti kepemilikan on-chain
Lihat juga cara kerja private key dan wallet serta cara beli crypto pertama kali jika perusahaan baru mulai mengeksplorasi aset digital.
Disclaimer: Nilai crypto dapat turun signifikan. Tidak ada jaminan keuntungan dari menyimpan crypto sebagai aset perusahaan.
Jika perusahaan berencana menggunakan crypto dalam jumlah besar — misalnya di atas ratusan juta rupiah — sangat disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak yang memahami aset digital sebelum memulai.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan saran keuangan atau investasi personal.
WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.
Lihat Jadwal Kelas →Pertanyaan Umum
Apakah PT atau CV boleh memiliki Bitcoin atau crypto lain sebagai aset perusahaan?
Boleh. Tidak ada larangan hukum bagi badan usaha di Indonesia untuk menyimpan crypto sebagai aset, selama dicatat dengan benar di laporan keuangan dan kewajiban pajak dipenuhi.
Pajak apa yang dikenakan jika perusahaan menjual crypto?
Berdasarkan PMK 68/2022, penjualan crypto di exchange terdaftar dikenai PPh Final 0,1% dari nilai transaksi, plus PPN 0,11% jika dilakukan melalui platform yang ditunjuk Dirjen Pajak.