Tanya Jawab

Apakah Pintu Aman dan Legal di Indonesia?

Pintu terdaftar resmi di BAPPEBTI sejak 2019 dan OJK sejak 2024, menjadikannya salah satu exchange crypto paling legal di Indonesia.

ExchangeRegulasi

Pintu legal di Indonesia — platform ini dioperasikan oleh PT Pintu Kemana Saja yang telah terdaftar di BAPPEBTI sejak 2019 dan mendapat izin dari OJK sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Aset Keuangan Digital pada 2024. Per 2025, Pintu tercatat sebagai salah satu dari sekitar 30-an exchange crypto yang mendapat persetujuan regulator di Indonesia.

Status Regulasi Pintu

BAPPEBTI adalah regulator utama perdagangan aset kripto di Indonesia sejak Permendag No. 99 Tahun 2018. Exchange yang tidak terdaftar di BAPPEBTI beroperasi secara ilegal dan berisiko diblokir Kominfo.

Pintu memenuhi syarat antara lain:

  • Modal disetor minimum Rp 1 triliun (untuk exchange berlisensi penuh)
  • Sistem keamanan sesuai standar BAPPEBTI
  • Kewajiban pelaporan transaksi ke PPATK

Sejak OJK mengambil alih pengawasan aset kripto dari BAPPEBTI pada akhir 2023, Pintu juga telah menyesuaikan diri dengan kerangka regulasi baru di bawah UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

Keamanan Teknis Platform

Dari sisi teknis, Pintu menerapkan beberapa lapisan keamanan:

  • Cold storage: Mayoritas aset pengguna disimpan di cold wallet, tidak terhubung ke internet
  • 2FA (Two-Factor Authentication): Wajib untuk login dan penarikan dana
  • Enkripsi data: Komunikasi dienkripsi dengan standar TLS
  • Pemisahan dana: Dana nasabah dipisahkan dari rekening operasional perusahaan

Meski demikian, tidak ada platform exchange yang bebas risiko sepenuhnya. Insiden peretasan di industri crypto global — termasuk pada exchange besar sekalipun — menunjukkan bahwa risiko teknis selalu ada.

Yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Deposit

Beberapa hal penting yang sering terlewat:

  1. Tidak ada jaminan pemerintah: Berbeda dengan tabungan bank yang dijamin LPS hingga Rp 2 miliar, saldo crypto di Pintu tidak dilindungi skema penjaminan serupa
  2. Risiko regulasi: Aturan aset kripto Indonesia masih berkembang dan bisa berubah sewaktu-waktu
  3. Risiko pasar: Harga aset crypto sangat fluktuatif — nilai portofolio bisa turun signifikan dalam waktu singkat

Jika kamu baru mulai, baca dulu cara kerja exchange crypto dan pahami konsep custody dan private key sebelum menyimpan aset dalam jumlah besar di platform manapun.

Kesimpulan

Pintu adalah exchange crypto yang legal dan memiliki izin resmi di Indonesia, dengan sistem keamanan yang sesuai standar industri. “Aman” di sini berarti aman secara regulasi dan memiliki proteksi teknis yang layak — bukan berarti bebas dari risiko investasi atau risiko pasar. Untuk pertanyaan soal cara memilih exchange yang tepat, pertimbangkan juga faktor likuiditas, biaya trading, dan pilihan aset yang tersedia.


Artikel ini bersifat edukatif dan bukan saran keuangan atau investasi personal.

Belajar DeFi Langsung — Bukan Hanya Teori

WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.

Lihat Jadwal Kelas →

Pertanyaan Umum

Apakah Pintu terdaftar di BAPPEBTI?

Ya, Pintu (PT Pintu Kemana Saja) telah terdaftar di BAPPEBTI sejak 2019 dan memperoleh izin OJK sebagai PUJK Aset Keuangan Digital pada 2024.

Apakah dana di Pintu aman jika perusahaan bermasalah?

Pintu menggunakan cold storage untuk mayoritas aset dan memisahkan dana nasabah dari dana operasional, namun tidak ada garansi pemerintah atas saldo crypto seperti halnya LPS untuk bank.