Apakah Kerugian Crypto Bisa Diklaim sebagai Pengurang Pajak?
Di Indonesia, kerugian crypto tidak bisa diklaim sebagai pengurang pajak. Pajak crypto dikenai PPh Final 0,1% per transaksi, bukan dari selisih untung/rugi.
Di Indonesia, kerugian dari jual crypto tidak bisa diklaim sebagai pengurang pajak — berbeda dari saham atau instrumen investasi konvensional tertentu. Ini karena berdasarkan PMK 68/2022, pajak crypto dikenakan secara final sebesar 0,1% dari nilai transaksi, bukan dari selisih keuntungan.
Mengapa Kerugian Tidak Diperhitungkan?
Skema PPh Final berarti pajak dihitung langsung dari nilai bruto transaksi, terlepas dari apakah kamu untung atau rugi. Misalnya, kalau kamu jual Rp10 juta senilai Bitcoin dengan kerugian sekalipun, exchange terdaftar BAPPEBTI tetap memotong PPh Final 0,1% (Rp10.000) ditambah PPN 0,11% (Rp11.000) secara otomatis.
Skema ini berbeda dari sistem pajak berbasis capital gain di banyak negara seperti AS atau Jerman, di mana rugi crypto bisa di-offset ke keuntungan aset lain untuk mengurangi tagihan pajak.
Aturan Dasar PMK 68/2022
PMK 68/2022 mengatur dua jenis pemotongan otomatis untuk transaksi di exchange terdaftar:
- PPh Final 0,1% — dipotong oleh penyelenggara exchange (PPMSE) atas setiap transaksi jual
- PPN 0,11% — dipungut dari nilai transaksi
Kalau kamu bertransaksi di luar exchange terdaftar BAPPEBTI — misalnya DEX atau P2P — kewajiban pajak tetap ada, tapi harus dilaporkan sendiri di SPT Tahunan. Tidak ada sistem pemotongan otomatis, dan tarifnya bisa berbeda.
Perlakuan Airdrop, Mining, dan Staking
Berbeda dari jual-beli, penghasilan dari airdrop, mining, atau staking tidak masuk kategori PPh Final. Pendapatan ini dianggap sebagai penghasilan biasa, sehingga dikenai tarif PPh umum sesuai lapisan penghasilan kena pajak (5%–35%). Tidak ada mekanisme offset kerugian di sini juga.
Perbandingan dengan Negara Lain
Di AS, kerugian crypto bisa digunakan untuk mengimbangi capital gain lain hingga batas tertentu (tax-loss harvesting). Di Jerman, crypto yang dipegang lebih dari setahun bahkan bebas pajak capital gain. Indonesia memilih pendekatan yang lebih sederhana — pajak final per transaksi — yang memudahkan administrasi tapi tidak memberi ruang untuk optimasi kerugian.
Yang Perlu Kamu Catat
- Simpan riwayat transaksi lengkap dari exchange, terutama jika bertransaksi di lebih dari satu platform
- Pelaporan aset crypto wajib masuk di bagian harta dalam SPT Tahunan, dinilai berdasarkan harga pasar per 31 Desember
- Konsultasikan dengan konsultan pajak bersertifikat untuk situasi yang melibatkan volume transaksi besar atau penghasilan dari DeFi
Untuk memahami lebih lanjut tentang kewajiban pajak crypto secara umum, baca juga cara menghitung pajak crypto di Indonesia.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan saran keuangan atau investasi personal.
WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.
Lihat Jadwal Kelas →Pertanyaan Umum
Apakah rugi jual crypto bisa mengurangi pajak di Indonesia?
Tidak. Berdasarkan PMK 68/2022, pajak crypto di Indonesia bersifat final 0,1% dari nilai transaksi, sehingga kerugian tidak diperhitungkan dan tidak bisa dikompensasi ke penghasilan lain.
Berapa tarif pajak crypto di Indonesia tahun 2024?
PPh Final 0,1% dari nilai transaksi ditambah PPN 0,11% untuk transaksi di exchange terdaftar BAPPEBTI. Total efektif sekitar 0,21% per transaksi jual/beli.