Tanya Jawab

Apakah Staking Reward Kena Pajak di Indonesia?

Ya, staking reward kena pajak di Indonesia sebagai penghasilan biasa. Pelajari aturan PMK 68/2022 dan cara menghitungnya.

PajakStaking

Ya, staking reward kena pajak di Indonesia — dan tarifnya lebih tinggi dari yang banyak orang kira. Berbeda dengan transaksi jual-beli kripto di exchange terdaftar yang dikenai PPh Final 0,1%, staking reward masuk kategori penghasilan biasa dan dikenai tarif PPh progresif mulai dari 5% hingga 35%, tergantung total penghasilan kamu dalam setahun.

Dasar Hukum: PMK 68/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 menjadi landasan utama perpajakan aset kripto di Indonesia. PMK ini mengatur dua jenis pajak utama:

  • PPh Final 0,1% — dipungut dari transaksi jual-beli kripto di exchange yang terdaftar di BAPPEBTI
  • PPN 0,11% — dikenakan atas jasa pertukaran kripto

Namun PMK 68/2022 secara eksplisit menyebut bahwa penghasilan dari mining, staking, dan airdrop tidak termasuk dalam skema PPh Final 0,1%. Artinya, reward ini diperlakukan seperti penghasilan usaha atau penghasilan lain-lain yang mengikuti tarif umum PPh Orang Pribadi.

Cara Menghitung Pajak Staking Reward

Nilai yang dikenai pajak dihitung dari harga pasar aset kripto pada saat reward diterima, bukan saat kamu menjualnya. Misalnya, kamu menerima 10 MATIC sebagai staking reward ketika harga MATIC Rp 8.000, maka penghasilan yang wajib kamu laporkan adalah Rp 80.000 — terlepas apakah kamu sudah menjual MATIC tersebut atau belum.

Jika kemudian kamu menjual MATIC itu di exchange terdaftar, transaksi penjualannya baru dikenai PPh Final 0,1% secara terpisah.

Apa yang Harus Kamu Catat?

Agar pelaporan SPT akurat, biasakan mencatat:

  1. Tanggal reward diterima
  2. Jumlah token yang diterima
  3. Harga pasar token tersebut pada hari itu (dalam rupiah)
  4. Platform tempat kamu melakukan staking

Catatan ini penting karena Direktorat Jenderal Pajak semakin aktif meminta data dari penyedia layanan aset kripto.

Staking di Exchange vs. Staking Mandiri

Kalau kamu staking lewat exchange lokal terdaftar BAPPEBTI, beberapa platform sudah mulai menyediakan laporan transaksi yang memudahkan rekonsiliasi pajak. Untuk staking mandiri (misalnya menjalankan validator node sendiri atau lewat protokol DeFi), seluruh pencatatan menjadi tanggung jawab kamu sepenuhnya.

Pelajari lebih lanjut tentang cara kerja mekanisme ini di apa itu staking kripto dan bandingkan dengan imbal hasil lain di apa itu yield farming.

Untuk memahami aturan pajak transaksi jual-beli kripto secara keseluruhan, lihat cara lapor pajak kripto di Indonesia.


Artikel ini bersifat edukatif dan bukan saran keuangan atau investasi personal.

Belajar DeFi Langsung — Bukan Hanya Teori

WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.

Lihat Jadwal Kelas →

Pertanyaan Umum

Berapa tarif pajak staking reward di Indonesia?

Staking reward dikenai PPh sesuai tarif progresif penghasilan biasa (5%-35%), bukan tarif flat 0.1% PPh Final yang berlaku untuk transaksi jual-beli di exchange.

Apakah staking reward harus dilaporkan di SPT?

Ya, staking reward wajib dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan lain-lain, dinilai dari harga pasar aset saat reward diterima.