Tanya Jawab

Apakah Ada Produk Crypto Syariah di Indonesia?

Produk crypto syariah di Indonesia sudah ada secara regulasi — MUI mengeluarkan fatwa halal untuk aset kripto sebagai komoditas sejak 2021.

Halal CryptoRegulasi

Produk crypto syariah di Indonesia sudah memiliki landasan hukum resmi sejak 2021, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa aset kripto boleh diperdagangkan sebagai komoditas — bukan sebagai mata uang — melalui Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 yang kemudian diperkuat oleh keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa pada Mei 2021.

Apa yang Dihalalkan dan Apa yang Tidak

MUI tidak menghalalkan semua aset kripto secara blanket. Ada tiga syarat utama:

  1. Aset kripto harus memiliki wujud dan manfaat nyata (bukan sekadar spekulasi tanpa underlying value)
  2. Diperdagangkan di bursa berjangka yang diawasi BAPPEBTI
  3. Tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (judi), atau riba

Artinya, Bitcoin dan Ethereum yang terdaftar di BAPPEBTI secara umum dianggap boleh diperdagangkan. Namun token-token yang bersifat murni spekulatif tanpa utilitas jelas masuk kategori abu-abu.

Yang tidak dihalalkan: penggunaan crypto sebagai alat pembayaran (karena Bank Indonesia melarang ini sejak 2017), dan produk-produk yang menjanjikan return tetap berbasis bunga — yang strukturnya menyerupai riba.

Stablecoin dan Yield: Area Paling Kritis

Banyak pengguna tertarik pada stablecoin yang bisa menghasilkan yield 8-15% per tahun — jauh di atas deposito BCA/BRI yang berkisar 4-5%, ORI sekitar 6-7%, atau reksa dana pasar uang di 5-6%. Namun dari sudut pandang syariah, ini justru area paling bermasalah.

Yield dari protokol DeFi yang bersumber dari bunga pinjaman secara umum masuk kategori riba dan tidak halal. Yield yang berasal dari bagi hasil nyata (seperti fee transaksi dari aktivitas perdagangan) lebih mendekati konsep mudharabah yang diperbolehkan — tapi evaluasi kasus per kasus tetap diperlukan.

Disclaimer: Angka yield di atas bersifat ilustratif dan dapat berubah. Ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan ulama atau ahli keuangan syariah sebelum mengambil keputusan.

Regulasi Masih Berkembang

BAPPEBTI terus memperbarui daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia — per 2024 ada lebih dari 500 aset yang terdaftar. Namun label “terdaftar BAPPEBTI” tidak otomatis berarti bersertifikat halal MUI. Keduanya adalah proses yang terpisah.

Untuk memahami lebih lanjut soal kerangka regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia, lihat bagaimana BAPPEBTI mengatur crypto. Jika kamu ingin memahami mekanisme stablecoin sebelum mengevaluasi aspek syariahnya, baca dulu apa itu stablecoin.

Kesimpulannya: crypto syariah di Indonesia bukan mitos, tapi juga bukan produk yang bisa dipilih sembarangan. Landasan fatwa ada, regulasi BAPPEBTI ada — tapi due diligence terhadap setiap produk spesifik tetap wajib dilakukan.


Artikel ini bersifat edukatif dan bukan saran keuangan atau investasi personal.

Belajar DeFi Langsung — Bukan Hanya Teori

WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.

Lihat Jadwal Kelas →

Pertanyaan Umum

Apakah crypto halal menurut MUI?

MUI melalui Fatwa DSN No. 117/DSN-MUI/II/2018 menyatakan aset kripto halal sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka yang diawasi BAPPEBTI, selama memenuhi syarat tertentu.

Apakah ada exchange crypto syariah di Indonesia?

Belum ada exchange khusus berlabel 'syariah', namun exchange yang terdaftar resmi di BAPPEBTI seperti Tokocrypto dan Indodax beroperasi dalam kerangka regulasi yang diakui halal untuk perdagangan komoditas.