Tanya Jawab

Berapa Persen Pajak Crypto di Indonesia 2026?

Pajak crypto Indonesia 2026: PPh Final 0,1% untuk transaksi di exchange terdaftar BAPPEBTI, plus PPN 0,11%. Simak aturan lengkap PMK 68/2022.

PajakRegulasi

Pajak crypto di Indonesia diatur lewat PMK 68/2022, dengan tarif utama PPh Final 0,1% dari nilai transaksi bruto setiap kali kamu jual aset kripto di exchange yang terdaftar di BAPPEBTI.

Dua Komponen Pajak Utama

Saat kamu bertransaksi di exchange resmi, ada dua pajak yang dipotong otomatis:

  • PPh Final 0,1% — Pajak Penghasilan yang dihitung dari nilai transaksi, bukan dari keuntungan. Artinya, meski kamu rugi saat jual, pajak ini tetap dipotong.
  • PPN 0,11% — dikenakan atas jasa layanan exchanger kripto aset.

Pajak ini dipotong langsung oleh exchange, jadi kamu tidak perlu hitung manual selama transaksi dilakukan di platform terdaftar. Pastikan platform yang kamu pakai memang terdaftar di BAPPEBTI — kalau tidak, kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak jatuh ke tanganmu sendiri.

Bagaimana dengan Airdrop, Mining, dan Staking?

Berbeda dari jual-beli biasa, penghasilan dari airdrop, mining reward, dan staking reward tidak masuk ke kategori PPh Final 0,1%. Ketiganya dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenai tarif PPh umum (progresif), sesuai lapisan penghasilan kena pajak kamu di SPT Tahunan.

Nilai yang dilaporkan biasanya dihitung berdasarkan harga pasar aset kripto pada saat diterima. Ini berarti kalau kamu terima staking reward senilai Rp5 juta hari ini, Rp5 juta itu masuk sebagai penghasilan tahun ini.

Apakah Ada Bedanya Kalau Rugi?

Sayangnya, PMK 68/2022 menetapkan PPh Final berbasis nilai transaksi bruto, bukan keuntungan bersih. Jadi tidak ada mekanisme offset rugi seperti di beberapa negara lain. Kamu tetap bayar 0,1% dari nilai jual, terlepas dari apakah transaksi itu menghasilkan profit atau tidak.

Tips Praktis untuk Kepatuhan Pajak

  1. Gunakan exchange terdaftar BAPPEBTI — Tokocrypto, Indodax, Pintu, dan sejenisnya sudah memotong pajak otomatis, sehingga kamu tinggal lapor di SPT.
  2. Catat transaksi di luar exchange — Transfer antar-wallet, pembelian NFT, atau transaksi P2P di luar platform resmi perlu dicatat manual.
  3. Laporkan airdrop dan staking — Banyak investor lupa memasukkan ini ke SPT padahal wajib dilaporkan.
  4. Simpan riwayat transaksi — Screenshot, CSV export, atau laporan dari exchange berguna saat audit.

Untuk memahami lebih dalam soal cara kerja aset yang kamu kenai pajak ini, baca juga apa itu aset kripto dan apa itu staking. Kalau kamu ingin tahu lebih lanjut soal regulasi platform tempat bertransaksi, lihat apa itu BAPPEBTI.


Artikel ini bersifat edukatif dan bukan saran keuangan atau investasi personal.

Belajar DeFi Langsung — Bukan Hanya Teori

WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.

Lihat Jadwal Kelas →

Pertanyaan Umum

Berapa persen pajak jual beli crypto di Indonesia?

PPh Final 0,1% dari nilai transaksi bruto, dipotong langsung oleh exchange terdaftar BAPPEBTI. Ditambah PPN 0,11% dari nilai transaksi.

Apakah airdrop dan staking reward kena pajak?

Ya, airdrop, mining reward, dan staking reward dianggap penghasilan dan dikenai tarif PPh umum sesuai lapisan penghasilan kamu, bukan tarif final 0,1%.