Tanya Jawab

Kapan Deadline Lapor SPT Tahunan dengan Aset Crypto?

Deadline SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret, dan wajib melaporkan aset crypto serta keuntungan jual-beli sesuai PMK 68/2022.

PajakSPT

Batas akhir lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun — berlaku juga bagi kamu yang memiliki aset crypto atau melakukan jual-beli di exchange sepanjang tahun pajak berjalan.

Apa yang Harus Dilaporkan?

Berdasarkan PMK 68/2022, perlakuan pajak atas crypto di Indonesia dibagi menjadi dua:

  1. Transaksi jual-beli di exchange terdaftar BAPPEBTI — dikenai PPh Final sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto dan PPN 0,11%. Pajak ini biasanya sudah dipotong otomatis oleh exchange saat transaksi terjadi.
  2. Transaksi di luar exchange terdaftar (P2P, DEX, dsb.) — tarif PPh Final naik menjadi 0,2% dari nilai transaksi.

Selain transaksi jual-beli, beberapa jenis penghasilan crypto lain tergolong penghasilan biasa yang dikenai tarif PPh umum sesuai lapisan penghasilan kena pajak (5%–35%), antara lain:

  • Airdrop — dianggap penghasilan pada saat token diterima
  • Mining reward — penghasilan dari kegiatan usaha penambangan
  • Staking reward — penghasilan pasif yang wajib dilaporkan

Jika kamu menerima airdrop atau staking reward, nilai penghasilan dihitung berdasarkan harga pasar token saat diterima.

Cara Melaporkan di SPT

Langkah pelaporannya tidak jauh berbeda dari aset investasi lain:

  • Harta berupa crypto dilaporkan di bagian Daftar Harta SPT 1770 atau 1770S, dengan nilai wajar per 31 Desember tahun pajak.
  • PPh Final yang sudah dipotong exchange dilaporkan di lampiran PPh Final — sertakan bukti potong dari exchange sebagai dokumen pendukung.
  • Penghasilan airdrop/staking/mining masuk ke penghasilan lain-lain di formulir utama SPT.

Download riwayat transaksi dan laporan pajak dari exchange kamu sebelum mengisi SPT — sebagian besar exchange terdaftar BAPPEBTI sudah menyediakan fitur ini otomatis di aplikasi mereka.

Konsekuensi Terlambat Lapor

Terlambat lapor SPT orang pribadi dikenai denda Rp 100.000. Jika ada kekurangan bayar pajak yang terdeteksi setelah batas waktu, bisa dikenai bunga sebesar 2% per bulan dari kekurangan tersebut.

Untuk memahami lebih lanjut bagaimana pajak dihitung per transaksi, lihat cara menghitung pajak crypto di Indonesia. Jika kamu belum familiar dengan aturan dasarnya, baca dulu panduan PMK 68/2022 untuk investor crypto.


Artikel ini bersifat edukatif dan bukan saran keuangan atau investasi personal.

Belajar DeFi Langsung — Bukan Hanya Teori

WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.

Lihat Jadwal Kelas →

Pertanyaan Umum

Kapan batas akhir lapor SPT Tahunan untuk orang pribadi yang punya crypto?

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Jika jatuh di hari libur, digeser ke hari kerja berikutnya.

Apakah keuntungan jual crypto harus dilaporkan di SPT?

Ya. Berdasarkan PMK 68/2022, transaksi crypto di exchange terdaftar BAPPEBTI dikenai PPh Final 0,1% dari nilai transaksi, dan tetap harus dilaporkan di SPT Tahunan.