Tanya Jawab

Cara Lapor Penghasilan Crypto di SPT Tahunan Indonesia

Panduan praktis lapor crypto di SPT: mana yang sudah dipotong otomatis, mana yang wajib kamu hitung sendiri, dan dokumen apa yang perlu disiapkan.

pajak cryptosptpphlapor pajakdefi pajak

Keuntungan dari crypto wajib dilaporkan di SPT. Tapi mekanismenya tergantung dari mana keuntungan itu berasal — dari exchange terdaftar di Indonesia, dari DeFi, atau dari airdrop. Masing-masing punya perlakuan berbeda.

Dasar hukumnya adalah PMK 68/PMK.03/2022 yang berlaku mulai 1 Mei 2022 — regulasi ini yang mengatur pajak aset kripto secara spesifik di Indonesia.

Transaksi di Exchange Terdaftar: Sudah Dipotong Otomatis

Kalau kamu trading di exchange yang terdaftar di Bappebti — Indodax, Tokocrypto, Pintu, Rekeningku, dan yang lain — mereka wajib memotong pajak setiap kali kamu jual:

  • PPh Pasal 22: 0,1% dari nilai transaksi jual (bukan dari keuntungan, tapi dari nilai jual bruto)
  • PPN: 0,11% dari nilai transaksi (dipungut exchange sebagai PKP)

PPh 0,1% ini bersifat final. Artinya, kamu tidak perlu hitung ulang capital gain dari transaksi itu dan tidak perlu menambahkan ke penghasilan kena pajak. Cukup laporkan bahwa pajak sudah dipotong.

Exchange yang baik akan menyediakan laporan transaksi atau bukti potong yang bisa kamu gunakan saat SPT. Minta fitur ini ke exchange kamu.

Catatan penting: 0,1% dihitung dari nilai jual, bukan keuntungan. Misalnya kamu jual BTC senilai Rp 50 juta, pajaknya Rp 50.000 — meskipun kamu rugi.

DeFi, Self-Custody, dan Airdrop: Hitung Sendiri

Ini bagian yang sering terlewat. Kalau kamu dapat penghasilan dari luar exchange Indonesia terdaftar, kewajiban pajak ada di tanganmu:

Yield farming dan liquidity pool. Bunga atau reward token yang kamu terima dari protokol DeFi seperti Aave, Compound, atau Uniswap masuk sebagai “penghasilan lain-lain.” Hitung nilai rupiahnya saat diterima (gunakan harga pasar pada tanggal penerimaan), laporkan di Lampiran I SPT 1770.

Capital gain dari self-custody. Kalau kamu beli ETH di luar exchange Indonesia lalu jual dengan untung, capital gain ini juga wajib dilaporkan. Rumusnya sederhana: harga jual (konversi ke rupiah) dikurangi harga beli (konversi ke rupiah) = capital gain. Masukkan sebagai penghasilan lain yang tidak dikenai PPh final.

Airdrop. Token gratis yang kamu terima dari airdrop dihitung sebagai penghasilan saat token itu liquid dan bisa dijual. Nilai awal (cost basis) = nilai pasar saat diterima. Kalau kamu jual setelah itu dan ada keuntungan, selisihnya adalah capital gain yang perlu dilaporkan.

Bracket pajak yang berlaku untuk penghasilan tidak final:

  • Sampai Rp 60 juta/tahun: 5%
  • Rp 60 juta – 250 juta: 15%
  • Rp 250 juta – 500 juta: 25%
  • Di atas Rp 500 juta: 30%
  • Di atas Rp 5 miliar: 35%

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum lapor SPT, siapkan ini:

  1. Riwayat transaksi lengkap dari semua exchange yang kamu pakai — format CSV atau Excel lebih mudah diolah
  2. Bukti potong dari exchange Indonesia (kalau exchange menyediakannya)
  3. Catatan transaksi DeFi — bisa dari etherscan, Debank, atau Zapper. Screenshot tanggal transaksi dan nilai token dalam USD/IDR saat itu
  4. Rekap harga saat beli dan jual untuk hitung cost basis — kalau tidak ingat harga beli, pakai harga historis dari CoinGecko atau CoinMarketCap (ada fitur tanggal spesifik)
  5. Nilai portofolio per 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan — untuk kolom daftar harta di SPT

Bagian daftar harta: cantumkan total nilai crypto kamu per 31 Desember dalam rupiah. Ini bukan kena pajak — hanya bagian dari pelaporan kekayaan.

Kalau Belum Pernah Lapor Sebelumnya

Lebih baik mulai sekarang daripada menumpuk kewajiban. Untuk tahun-tahun sebelumnya yang terlewat, ada mekanisme pembetulan SPT (SPT Pembetulan) — denda administrasi lebih ringan daripada kalau ketahuan DJP. Lebih baik proaktif.


Panduan ini berdasarkan PMK 68/PMK.03/2022 dan ketentuan pajak per 2025. Untuk kondisi pajak yang lebih kompleks (misalnya aset besar, crypto sebagai kegiatan usaha, atau transaksi lintas negara), konsultasikan dengan konsultan pajak bersertifikat.

Mau Coba Trading Bot Tanpa Ribet Pantau Market?

Kelas gratis WhaleX: dasar-dasar trading bot crypto, dari recurring buy sampai spot grid — cocok untuk pemula.

Ikut Kelas Bot Gratis →

Pertanyaan Umum

Apakah keuntungan crypto wajib dilaporkan di SPT?

Ya. Keuntungan dari jual crypto (capital gain), yield DeFi, dan airdrop yang bernilai wajib dilaporkan sebagai penghasilan. Exchange terdaftar sudah potong PPh 0,1% dari nilai transaksi jual — itu bersifat final untuk transaksi tersebut.

Di mana letak crypto di formulir SPT?

Untuk capital gain yang tidak dipotong otomatis, dilaporkan di Lampiran I SPT 1770S atau 1770 sebagai 'penghasilan lain-lain'. Harta crypto dicantumkan di bagian daftar harta.