Tanya Jawab

Pajak Crypto Indonesia 2025: Berapa Persen, Cara Bayar, dan Apa Saja yang Wajib

Pajak crypto Indonesia: PPN 0,11% + PPh final 0,1% per transaksi di exchange Bappebti. Total 0,21%, sudah dipotong otomatis. DeFi/self-custody wajib...

pajak crypto indonesiapajak bitcoinPPh cryptoPPN cryptoPMK 68 2022

Aturannya sudah ada sejak PMK 68/2022 yang berlaku mulai Mei 2022: pajak crypto di Indonesia terdiri dari dua komponen — PPN 0,11% dan PPh final 0,1% — total 0,21% per transaksi, dipotong otomatis oleh exchange terdaftar. Yang sering bikin bingung: ini pajak per transaksi, bukan pajak atas keuntungan (capital gain).

Dua Komponen Pajak dan Cara Kerjanya

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 0,11% Exchange yang sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib memungut PPN dari setiap transaksi jual beli crypto. Tarif standar PPN saat ini 11%, tapi untuk crypto dikenakan DPP Nilai Lain 1% — jadi efektifnya 11% × 1% = 0,11% dari nilai transaksi.

PPh Final 0,1% Exchange juga wajib memotong PPh Final 0,1% dari nilai transaksi bruto sebagai withholding tax atas penghasilan dari transaksi aset kripto. Final berarti tidak perlu digabung lagi dengan penghasilan lain saat lapor SPT.

Contoh konkret: Kamu jual ETH senilai Rp 10 juta di Indodax:

  • PPN = Rp 10.000.000 × 0,11% = Rp 11.000
  • PPh Final = Rp 10.000.000 × 0,1% = Rp 10.000
  • Total pajak dipotong: Rp 21.000

Kamu hanya terima Rp 9.979.000 (atau kena biaya trading terpisah dari pajak ini).

Perlu dicatat: pajak ini kena dari nilai transaksi, bukan dari profit. Kamu jual rugi pun tetap kena pajak 0,21% dari nilai penjualan.

Apa yang Sudah Otomatis vs Yang Harus Dilakukan Sendiri

Sudah otomatis (tidak perlu lapor manual):

  • Semua transaksi jual/beli di exchange terdaftar Bappebti: Indodax, Tokocrypto, Pintu, Reku, Pluang, Bittime, dan lainnya
  • Exchange yang memotong otomatis wajib menerbitkan bukti potong yang bisa kamu minta untuk lampiran SPT

Yang harus kamu laporkan sendiri di SPT:

  • Trading di exchange global tidak terdaftar Bappebti (Binance, OKX, Bybit, Kraken, dll)
  • Yield farming dan liquidity pool di DeFi
  • Airdrop yang kamu terima
  • NFT yang kamu jual
  • P2P trading langsung (peer to peer tanpa platform)
  • Mining crypto

Untuk yang terakhir ini, mekanisme pelaporan di SPT masih belum terlalu straightforward secara teknis. DJP belum mengeluarkan petunjuk teknis sangat detail tentang bagaimana melaporkan income dari DeFi. Yang pasti: jangan pura-pura tidak ada.

Apa yang Sering Disalahpahami

Salah kaprah 1: “Pajak crypto cuma bayar kalau untung” Tidak. Ini bukan capital gains tax. Pajak 0,21% kena dari nilai transaksi, rugi atau untung. Model ini mirip bea materai — tidak peduli hasilnya apa.

Salah kaprah 2: “Pakai Binance tidak kena pajak” Secara otomatis memang tidak dipotong, tapi kewajiban pajak tetap ada. Kalau kamu trading Binance dan profit Rp 500 juta, kamu tetap wajib melaporkannya di SPT. Penegakan memang lebih sulit, tapi risiko hukumnya ada apalagi kalau transfer masuk ke rekening bank dalam jumlah besar.

Salah kaprah 3: “Pajak crypto sudah termasuk semua kewajiban pajak” PPh Final 0,1% itu hanya untuk transaksi jual beli. Kalau kamu punya penghasilan dari crypto lain (yield, staking, mining), itu masuk kategori berbeda dan mungkin wajib dilaporkan sebagai penghasilan lain-lain di SPT.

Situasi Khusus

Staking rewards: DJP belum mengeluarkan aturan spesifik. Pendekatan konservatif: laporkan sebagai penghasilan lain-lain di nilai pasar saat diterima.

Transfer antar wallet sendiri: Ini bukan transaksi jual beli, tidak kena pajak. Transfer dari Indodax ke MetaMask sendiri bukan objek pajak.

Konversi satu crypto ke crypto lain: Secara teknis ini adalah peristiwa jual-beli, jadi kena pajak 0,21% jika dilakukan di exchange terdaftar (exchange yang terdaftar akan memotongnya). Di DeFi, kamu harus hitung dan laporkan sendiri.


Informasi ini berdasarkan PMK 68/2022 yang berlaku per 2025. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk situasi yang lebih kompleks, terutama jika volume trading kamu besar atau kamu punya income dari DeFi.

Mau Coba Trading Bot Tanpa Ribet Pantau Market?

Kelas gratis WhaleX: dasar-dasar trading bot crypto, dari recurring buy sampai spot grid — cocok untuk pemula.

Ikut Kelas Bot Gratis →

Pertanyaan Umum

Berapa persen pajak crypto di Indonesia 2025?

Total 0,21% per transaksi: PPN 0,11% (dipotong otomatis exchange Bappebti) + PPh final 0,1% dari nilai transaksi. Ini dihitung dari nilai transaksi, bukan dari keuntungan.

Apakah pajak crypto sudah dipotong otomatis oleh exchange?

Ya, untuk exchange yang terdaftar di Bappebti seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu — pajak 0,21% dipotong otomatis setiap transaksi jual beli. Kamu tidak perlu lapor manual untuk transaksi ini.

Bagaimana pajak untuk crypto di DeFi atau self-custody?

Tidak ada pemotongan otomatis. Kamu tetap wajib melaporkan keuntungan dari DeFi, trading P2P, atau self-custody di SPT Tahunan. Aturannya ada tapi mekanisme pelaporan masih belum terlalu jelas teknis detailnya.