Kamus Crypto

Apa Itu Daftar Aset Kripto BAPPEBTI? 500+ Aset yang Boleh Diperdagangkan di Indonesia

Daftar aset kripto BAPPEBTI adalah whitelist resmi token yang legal diperdagangkan di exchange Indonesia. Per 2024, ada 500+ aset disetujui, termasuk BTC, ETH, SOL.

IndonesiaRegulasi

Daftar aset kripto BAPPEBTI adalah whitelist resmi yang memuat token-token yang legal diperdagangkan di Indonesia — hanya aset dalam daftar ini yang boleh dijual beli di bursa kripto Indonesia. Per akhir 2024, jumlahnya mencapai lebih dari 500 aset, mulai dari Bitcoin dan Ethereum hingga altcoin kecil yang lolos proses evaluasi.

Mengapa Whitelist Ini Ada?

Indonesia tidak menerapkan sistem “siapa saja boleh listing aset sesuka hati.” Sejak 2019, BAPPEBTI mewajibkan setiap exchange yang beroperasi di Indonesia untuk hanya memperdagangkan aset yang sudah mendapat persetujuan resmi. Dasar hukumnya adalah Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang perdagangan fisik aset kripto.

Tujuannya: melindungi konsumen dari token scam, proyek tanpa fondasi jelas, atau aset dengan manipulasi harga ekstrem. Setiap token yang ingin masuk daftar harus melewati penilaian teknis, legal, dan fundamental.

Cara Aset Masuk Daftar BAPPEBTI

Proses evaluasi BAPPEBTI mempertimbangkan beberapa faktor utama:

  • Market cap dan likuiditas — aset dengan kapitalisasi sangat kecil cenderung tidak lolos
  • Track record proyek — tim pengembang, whitepaper, roadmap, dan riwayat audit keamanan
  • Risiko regulasi — apakah token dikategorikan sebagai sekuritas di yurisdiksi lain
  • Utilitas nyata — apakah token punya kegunaan konkret, bukan sekadar spekulasi

Aset yang lolos akan masuk ke Lampiran Peraturan BAPPEBTI dan boleh langsung diperdagangkan di exchange berlisensi. Daftar ini diperbarui beberapa kali setahun — kadang ada penambahan puluhan token sekaligus.

Token Populer yang Ada di Daftar

Hampir semua aset utama sudah masuk daftar BAPPEBTI, termasuk:

  • Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) — dua aset dengan volume transaksi tertinggi di exchange lokal
  • Solana (SOL), BNB, XRP, Cardano (ADA) — altcoin layer-1 utama
  • Stablecoin seperti USDT dan USDC — populer sebagai pasangan trading
  • Token DeFi seperti UNI, AAVE, CRV — meski volume lokal lebih kecil

Per September 2024, BAPPEBTI telah menyetujui 568 aset kripto melalui Peraturan BAPPEBTI Nomor 20 Tahun 2024. Ini naik signifikan dari 229 aset pada 2021.

Limitasi: Apa yang Tidak Bisa Dibeli di Exchange Lokal

Meski daftarnya panjang, banyak token yang tidak masuk, termasuk:

  • Meme coin baru yang belum punya track record — PEPE, BONK, dan sejenisnya sering tidak tersedia
  • Token presale atau IDO yang belum listed di exchange besar global
  • Aset dengan masalah hukum di negara lain

Jika ingin beli token yang tidak ada di exchange lokal, sebagian investor menggunakan CEX internasional — tapi ini memiliki konsekuensi pajak dan risiko regulasi tersendiri.

Transisi ke OJK: Dampak ke Daftar Aset

Mulai Januari 2025, kewenangan pengawasan aset kripto di Indonesia beralih dari BAPPEBTI ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ini berdampak pada daftar aset:

  • Daftar yang sudah ada tetap berlaku selama masa transisi
  • OJK bisa menambah atau menghapus aset berdasarkan framework baru mereka
  • Exchange wajib mendaftar ulang ke OJK dan memastikan portofolio aset mereka sesuai aturan baru

Untuk update regulasi terkini, pantau situs resmi OJK pengawasan kripto karena kebijakan masih dalam masa penyesuaian.

Cara Cek Apakah Aset Masuk Daftar

Cara termudah: cek langsung di exchange lokal berlisensi seperti Pintu, Tokocrypto, atau Indodax — kalau token tersedia di sana, berarti sudah masuk daftar BAPPEBTI/OJK. Untuk verifikasi resmi, peraturan lengkap tersedia di situs BAPPEBTI dan bisa diunduh dalam format PDF.

⚠️ Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif, bukan saran keuangan atau investasi personal.

Belajar DeFi Langsung — Bukan Hanya Teori

WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.

Lihat Jadwal Kelas →

Pertanyaan Umum

Berapa jumlah aset kripto yang diizinkan BAPPEBTI diperdagangkan di Indonesia?

Per akhir 2024, BAPPEBTI telah menyetujui lebih dari 500 aset kripto untuk diperdagangkan secara legal di exchange Indonesia. Daftar ini diperbarui secara berkala melalui Peraturan BAPPEBTI.

Apa yang terjadi jika exchange menjual aset kripto yang tidak ada di daftar BAPPEBTI?

Exchange yang memperdagangkan aset di luar daftar resmi BAPPEBTI melanggar Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 dan berisiko dicabut izin operasionalnya. Pengguna sebaiknya hanya bertransaksi di exchange berizin resmi.