Pajak Crypto Indonesia: PPh 0,1% dan PPN 0,11% yang Wajib Dipahami
Cara kerja pajak crypto di Indonesia — PPh final 0,1% dan PPN 0,11% per transaksi jual, dipotong otomatis oleh exchange terdaftar.
Sejak 1 Mei 2022, setiap transaksi jual crypto di exchange terdaftar di Indonesia dikenakan pajak. Dua jenis pajak yang berlaku adalah PPh final (pajak penghasilan) dan PPN (pajak pertambahan nilai). Exchange wajib memotong dan menyetorkan keduanya secara otomatis — jadi investor tidak perlu hitung sendiri, tapi tetap perlu memahami cara kerjanya.
Dua Jenis Pajak Crypto
1. PPh Final 0,1% (Pajak Penghasilan)
Dasar hukum: PMK Nomor 68/PMK.03/2022.
PPh final 0,1% dikenakan dari nilai bruto transaksi penjualan — bukan dari keuntungan (profit). Ini artinya bahkan jika Anda rugi sekalipun, pajak tetap dipotong dari nilai jual.
Contoh:
- Beli ETH seharga Rp 5.000.000, jual seharga Rp 4.500.000 (rugi Rp 500.000)
- PPh tetap dipotong: 0,1% × Rp 4.500.000 = Rp 4.500
Karena berbasis nilai transaksi (bukan profit), ini disebut withholding tax yang bersifat final.
2. PPN 0,11% (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN 0,11% juga dikenakan dari nilai transaksi. Exchange berlaku sebagai Pedagang Penyelenggara Teknologi Finansial yang wajib memungut PPN.
Perbandingan tarif PPN crypto vs. PPN umum: PPN umum di Indonesia adalah 11%, tapi PPN crypto hanya 0,11% — sekitar 1/100 dari tarif normal karena crypto dianggap memiliki ekosistem yang masih berkembang.
Total Potongan Pajak: Simulasi Lengkap
| Nilai Transaksi Jual | PPh 0,1% | PPN 0,11% | Total Potongan |
|---|---|---|---|
| Rp 1.000.000 | Rp 1.000 | Rp 1.100 | Rp 2.100 |
| Rp 10.000.000 | Rp 10.000 | Rp 11.000 | Rp 21.000 |
| Rp 100.000.000 | Rp 100.000 | Rp 110.000 | Rp 210.000 |
Dalam setahun, kalau Anda total menjual crypto senilai Rp 500 juta, total pajak yang dipotong: Rp 1.050.000.
Pajak Hanya untuk Exchange Terdaftar
Pemotongan otomatis hanya berlaku di exchange terdaftar di Indonesia (Indodax, Pintu, Tokocrypto, dll.). Kalau Anda trading di exchange luar negeri (Binance.com, OKX internasional), pemotongan otomatis tidak ada — tapi kewajiban pajak tetap ada dan harus Anda laporkan sendiri.
Ini area yang paling sering diabaikan: banyak trader yang pakai exchange asing mengira tidak kena pajak karena tidak ada pemotongan otomatis.
Cara Lapor di SPT Tahunan
- Unduh riwayat transaksi dari exchange (biasanya tersedia dalam format CSV atau PDF)
- Total semua keuntungan dari trading crypto (jika ada)
- Laporkan sebagai penghasilan lain-lain di SPT Tahunan
- PPh final yang sudah dipotong exchange dilaporkan sebagai pajak yang sudah dibayar
Untuk konteks regulasi yang lebih luas, baca Crypto Regulation dan OJK Crypto.
⚠️ Disclaimer: Peraturan pajak bisa berubah. Untuk situasi pajak yang kompleks (volume besar, lintas exchange, DeFi), konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.
Kelas gratis WhaleX: blueprint FIRE (Financial Independence, Retire Early) pakai strategi DeFi.
Ikut Kelas FIRE Gratis →Pertanyaan Umum
Berapa pajak yang dipotong saat jual crypto di Indonesia?
Ada dua pajak: PPh final 0,1% dari nilai transaksi jual (pajak penghasilan) dan PPN 0,11% dari nilai transaksi (pajak pertambahan nilai). Keduanya dipotong otomatis oleh exchange terdaftar. Contoh: jual Bitcoin Rp 10 juta → dipotong PPh Rp 10.000 + PPN Rp 11.000 = total Rp 21.000.
Apakah saya tetap perlu lapor pajak crypto di SPT tahunan?
PPh final 0,1% sudah bersifat final — tidak perlu dihitung ulang di SPT. Tapi total keuntungan dari crypto tetap harus dilaporkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan. Simpan riwayat transaksi dari exchange sebagai bukti. Untuk transaksi di luar exchange resmi, konsultasikan dengan konsultan pajak.