Kamus Crypto

Regulasi Crypto di Indonesia: Siapa yang Mengawasi dan Apa Aturannya

Gambaran lengkap regulasi crypto di Indonesia — peran OJK, Bappebti, kewajiban pajak, dan apa artinya bagi investor ritel.

RegulationCrypto

Regulasi crypto di Indonesia telah berkembang signifikan sejak 2018. Saat ini, crypto diakui secara hukum sebagai komoditas digital yang boleh diperdagangkan — bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Ini perbedaan penting yang menentukan bagaimana aturan diterapkan.

Kerangka Regulasi: Siapa Mengatur Apa

Bappebti (sebelumnya) → OJK (kini)

Perdagangan aset kripto awalnya diawasi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) di bawah Kemendag. Tapi sejak Januari 2025, pengawasan beralih ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sesuai UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

Artinya exchange crypto kini masuk dalam pengawasan OJK — regulator yang sama yang mengawasi bank, asuransi, dan pasar modal.

Bank Indonesia (BI)

BI melarang crypto digunakan sebagai alat pembayaran. Bayar kopi pakai Bitcoin? Itu ilegal di Indonesia. Tapi membeli Bitcoin sebagai investasi? Itu di wilayah Bappebti/OJK dan diperbolehkan.

Exchange Wajib Terdaftar

Exchange crypto yang beroperasi di Indonesia wajib mendapat izin dari regulator. Daftar exchange resmi antara lain: Indodax, Pintu, Tokocrypto, Rekeningku, dan beberapa lainnya. Exchange tanpa izin yang melayani nasabah Indonesia beroperasi di zona abu-abu dan berisiko bagi pengguna.

Cek daftar resmi di situs OJK atau Bappebti sebelum menggunakan exchange baru.

Pajak Crypto: Dua Jenis yang Wajib Diketahui

Sejak Mei 2022, pemerintah menetapkan dua pajak untuk transaksi crypto:

Jenis PajakTarifDipotong oleh
PPh Final (penghasilan)0,1% dari nilai transaksi jualExchange
PPN (nilai tambah)0,11% dari nilai transaksiExchange

Contoh konkret: Anda jual Bitcoin senilai Rp 10.000.000:

  • PPh final: Rp 10.000 (0,1%)
  • PPN: Rp 11.000 (0,11%)
  • Total dipotong: Rp 21.000

Exchange terdaftar memotong ini otomatis — Anda tidak perlu hitung manual. Tapi tetap wajib lapor di SPT tahunan jika total penghasilan dari crypto cukup signifikan.

Aturan Anti-Pencucian Uang (AML/KYC)

Exchange wajib menerapkan KYC (Know Your Customer) ketat — verifikasi identitas dengan KTP dan selfie. Ini bagian dari kewajiban anti pencucian uang (AML) yang juga diwajibkan oleh PPATK. Transaksi di atas ambang tertentu juga wajib dilaporkan.

Yang Masih Belum Diatur dengan Jelas

Beberapa area masih abu-abu di regulasi Indonesia:

  • DeFi (Decentralized Finance) — tidak ada regulasi spesifik
  • NFT — statusnya masih belum definit sebagai komoditas atau karya seni
  • Staking dan yield farming — perlakuan pajaknya belum eksplisit

Ini area yang kemungkinan besar akan diatur lebih lanjut seiring perkembangan industri.

Untuk detail regulasi lembaga pengawas, baca OJK Crypto dan Bappebti. Untuk kewajiban pajak, baca Pajak Crypto.

⚠️ Disclaimer: Regulasi crypto terus berkembang. Verifikasi aturan terbaru di situs resmi OJK atau konsultasikan dengan konsultan pajak sebelum mengambil keputusan besar.

Mau Tahu Berapa Modal untuk Pensiun Dini?

Kelas gratis WhaleX: blueprint FIRE (Financial Independence, Retire Early) pakai strategi DeFi.

Ikut Kelas FIRE Gratis →

Pertanyaan Umum

Apakah trading crypto legal di Indonesia?

Ya, trading crypto legal di Indonesia. Crypto diakui sebagai komoditas (bukan alat pembayaran) dan perdagangannya diawasi oleh Bappebti (kini beralih ke OJK). Exchange yang beroperasi wajib terdaftar dan mendapat izin dari regulator.

Apa saja kewajiban pajak dari trading crypto di Indonesia?

Ada dua jenis pajak: PPh final 0,1% dari nilai transaksi jual (dipotong exchange) dan PPN 0,11% dari nilai transaksi (sejak Mei 2022). Exchange terdaftar wajib memotong dan menyetorkan pajak ini secara otomatis, jadi investor tidak perlu menghitung manual.