Kamus Crypto

PMK-68: Aturan Pajak Crypto di Indonesia Lengkap

PMK-68/2022 menetapkan PPh 0,1% dan PPN 0,11% atas transaksi crypto di exchange terdaftar BAPPEBTI. Ini cara hitung dan kewajiban Anda.

PajakIndonesiaRegulasiOJK

PMK-68/PMK.03/2022 menetapkan dua jenis pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia: PPh final 0,1% dan PPN 0,11%, dengan total beban pajak 0,21% per transaksi jual di exchange terdaftar BAPPEBTI. Aturan ini berlaku sejak 1 Mei 2022 dan menjadikan Indonesia salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang punya kerangka pajak crypto yang jelas.

Sebelum PMK-68, transaksi crypto di Indonesia masuk zona abu-abu dari sisi perpajakan. Kini statusnya tegas: crypto diklasifikasikan sebagai komoditas, bukan mata uang, sehingga diperlakukan seperti perdagangan komoditas untuk keperluan pajak.

Cara Kerja Pajak PMK-68

Mekanisme pemungutan pajak crypto di Indonesia berjalan lewat dua jalur tergantung di mana Anda bertransaksi.

Exchange terdaftar BAPPEBTI bertindak sebagai pemungut pajak (withholding agent). Setiap kali Anda menjual atau menukar crypto, exchange langsung memotong pajak dari nilai transaksi dan menyetornya ke negara. Anda tidak perlu menghitung atau menyetor sendiri.

Exchange tidak terdaftar BAPPEBTI — misalnya platform luar negeri yang beroperasi di Indonesia tanpa izin — tidak wajib memungut pajak. Namun pengguna tetap punya kewajiban melaporkan penghasilan dari crypto secara mandiri di SPT Tahunan.

Rincian tarif:

Jenis PajakTarifSiapa yang Menanggung
PPh Final Pasal 220,1% dari nilai transaksiPenjual crypto
PPN0,11% dari nilai transaksiPembeli/pengguna jasa
Total per transaksi jual0,21%Gabungan keduanya

Contoh: Anda menjual Bitcoin senilai Rp 10.000.000 di exchange terdaftar. PPh yang dipotong: Rp 10.000 (0,1%). PPN atas jasa exchange: Rp 11.000 (0,11%). Total potongan: Rp 21.000.

PMK-68 vs Sistem Pajak Crypto Negara Lain

Indonesia memilih sistem pajak berbasis transaksi (per-trade tax), berbeda dari beberapa negara yang hanya mengenakan pajak saat ada keuntungan (capital gains tax).

Kelebihan sistem Indonesia:

  • Sederhana — tidak perlu hitung cost basis atau capital gain per koin
  • Dipotong otomatis oleh exchange, minim risiko lalai lapor
  • Tarif rendah dibanding pajak capital gains di banyak negara

Kekurangan sistem Indonesia:

  • Pajak tetap dipotong meski transaksi menghasilkan rugi
  • Tidak ada kompensasi rugi (loss offset) seperti di sistem capital gains
  • Trader aktif dengan volume tinggi bisa terdampak lebih besar secara kumulatif

Bandingkan: di Amerika Serikat, capital gains tax crypto berkisar 15–37% tergantung penghasilan dan holding period. Tarif Indonesia 0,1% jauh lebih rendah secara nominal, tapi berbeda konsep karena dihitung dari nilai bruto bukan keuntungan bersih.

Siapa yang Terdampak PMK-68 dan Apa yang Harus Dilakukan

Trader retail di exchange Indonesia (Indodax, Tokocrypto, Pintu, Rekeningku, dll.) — pajak dipotong otomatis. Anda hanya perlu memastikan exchange yang dipakai terdaftar di BAPPEBTI agar kewajiban pajak Anda terpenuhi secara administratif.

Investor jangka panjang (HODLer) — PMK-68 hanya berlaku saat ada transaksi jual atau tukar. Selama Anda tidak menjual, tidak ada potongan pajak.

Pengguna DeFi dan yield farming — wilayah abu-abu. Penghasilan dari staking, liquidity mining, atau protokol DeFi belum diatur eksplisit di PMK-68. Secara umum, penghasilan ini masuk kategori penghasilan lain-lain yang tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan.

Trader di exchange luar negeri — Anda wajib menghitung dan melaporkan sendiri pajak dari keuntungan crypto di SPT Tahunan sebagai penghasilan dari luar negeri.

Risiko dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Rekam jejak transaksi. Meski exchange terdaftar memotong pajak otomatis, Anda tetap perlu menyimpan riwayat transaksi untuk keperluan audit atau jika DJP meminta klarifikasi. Sebagian besar exchange menyediakan fitur ekspor riwayat transaksi.

Transaksi P2P dan OTC. Jual beli crypto antar individu di luar exchange resmi tidak dipotong pajak otomatis. Penghasilan dari transaksi ini tetap masuk objek pajak dan harus dilaporkan sendiri.

Aset crypto sebagai warisan atau hadiah. Belum ada aturan spesifik. Sampai ada regulasi lebih lanjut, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk perlakuan yang tepat.

Perubahan regulasi. PMK-68 adalah regulasi awal yang mungkin berubah seiring perkembangan industri. Pantau pembaruan dari DJP dan BAPPEBTI.

⚠️ Tarif di PMK-68 berlaku untuk exchange terdaftar BAPPEBTI. Penghasilan crypto dari sumber lain (DeFi, P2P, mining) tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan meski tidak ada pemotongan otomatis.

Kesimpulan

PMK-68/2022 memberi kepastian hukum bagi trader crypto Indonesia: PPh 0,1% dan PPN 0,11% dipotong otomatis oleh exchange terdaftar BAPPEBTI, total 0,21% per transaksi jual. Sistemnya sederhana dan tarif rendah, tapi tidak mengenal loss offset — Anda tetap bayar pajak meski rugi. Bagi yang aktif di DeFi atau exchange luar negeri, kewajiban pelaporan tetap ada secara mandiri lewat SPT Tahunan.

💡 Mau belajar lebih dalam? Kelas WhaleX mengajarkan strategy dan eksekusi nyata, bukan hanya teori. Lihat kelas tersedia →

⚠️ Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif, bukan saran keuangan atau investasi personal.

Belajar DeFi Langsung — Bukan Hanya Teori

WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.

Lihat Jadwal Kelas →

Pertanyaan Umum

Berapa persen pajak crypto di Indonesia?

PPh final 0,1% dari nilai transaksi jual dan PPN 0,11% dari nilai transaksi, dipungut oleh exchange terdaftar BAPPEBTI secara otomatis. Total beban pajak per transaksi jual adalah 0,21% dari nilai transaksi.

Apakah pajak crypto di Indonesia dipotong otomatis?

Ya, untuk exchange yang terdaftar di BAPPEBTI, pajak dipotong dan disetor otomatis oleh exchange sebagai pemungut pajak. Pengguna tidak perlu lapor pajak crypto secara terpisah untuk transaksi di exchange terdaftar.

Apa bedanya PPh 0,1% dan PPN 0,11% di PMK-68?

PPh (Pajak Penghasilan) 0,1% dikenakan atas penghasilan dari penjualan crypto — dipotong dari sisi penjual. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 0,11% dikenakan atas jasa perdagangan crypto — biasanya ditanggung pembeli. Keduanya dihitung dari nilai transaksi bruto.