Apakah Wajib Lapor Aset Crypto ke OJK?
Aset crypto tidak dilaporkan ke OJK, tapi wajib dilaporkan ke Dirjen Pajak lewat SPT Tahunan sebagai harta. Begini aturan lengkapnya.
Aset crypto tidak perlu dilaporkan ke OJK — karena OJK tidak mengawasi aset kripto di Indonesia. Regulator yang berwenang atas aset crypto adalah Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), yang kini berada di bawah Kementerian Perdagangan.
Lalu apa yang wajib dilakukan?
Kewajiban yang Sebenarnya: Lapor ke Ditjen Pajak
Meski tidak melapor ke OJK, setiap pemegang crypto wajib mencantumkan aset digitalnya dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari daftar harta. Ini berlaku sejak aset tersebut kamu miliki, berapapun nilainya.
Dasar hukumnya adalah PMK 68/2022 yang mengatur:
- PPh Final 0,1% dari nilai transaksi untuk jual beli di exchange terdaftar Bappebti
- PPN 0,11% dari nilai transaksi (dipungut langsung oleh platform exchange)
- Exchange terdaftar wajib memotong dan menyetorkan pajak ini secara otomatis
Artinya, kalau kamu trading di exchange resmi seperti Indodax, Tokocrypto, atau Pintu, pajak transaksi sudah dipotong otomatis. Tapi kewajiban lapor harta di SPT Tahunan tetap ada di tanganmu.
Bagaimana Cara Melaporkan Crypto di SPT?
Cantumkan nilai aset crypto per 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan pada bagian Daftar Harta. Gunakan harga pasar atau harga perolehan jika harga pasar tidak tersedia.
Tidak ada formulir khusus — cukup isi kolom harta dengan nama aset (misalnya “Bitcoin”), jumlah unit, dan nilai rupiah-nya.
Bagaimana dengan Airdrop, Mining, dan Staking?
Berbeda dari trading, penghasilan dari airdrop, mining, dan staking reward tidak dikenai PPh Final 0,1%. Ketiganya dianggap sebagai penghasilan lain-lain yang masuk ke perhitungan PPh umum berdasarkan tarif progresif (5%–35% tergantung total penghasilan kena pajak).
Jika kamu menerima reward dalam bentuk token, nilai penghasilan dihitung berdasarkan harga pasar token saat diterima.
Apa Sanksinya Kalau Tidak Lapor?
Tidak mencantumkan crypto di SPT Tahunan bisa dikategorikan sebagai ketidakbenaran pelaporan harta, yang berisiko terkena program pengungkapan sukarela atau sanksi denda jika ditemukan saat pemeriksaan.
Singkatnya: OJK bukan regulator crypto, Bappebti yang pegang otoritas. Tapi kewajiban pajak tetap ada dan diatur jelas dalam PMK 68/2022. Pahami juga apa itu Bappebti dan perannya serta cara menghitung pajak crypto di Indonesia agar kamu tidak salah langkah saat mengisi SPT.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan saran keuangan atau investasi personal.
WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.
Lihat Jadwal Kelas →Pertanyaan Umum
Apakah crypto harus dilaporkan ke OJK?
Tidak. Crypto bukan produk keuangan di bawah OJK — regulatornya adalah Bappebti (kini di bawah Kemendag). Tapi aset crypto tetap wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak dalam SPT Tahunan sebagai harta.
Berapa pajak jual beli crypto di Indonesia?
Transaksi di exchange terdaftar Bappebti dikenai PPh Final 0,1% dari nilai transaksi, ditambah PPN 0,11%. Tarif ini berlaku sejak 1 Mei 2022 berdasarkan PMK 68/2022.