Berapa Threshold Wajib Lapor Pajak Crypto di Indonesia?
Tidak ada threshold minimum untuk wajib pajak crypto di Indonesia. Semua penghasilan dari crypto wajib dilaporkan, meski Rp 1 sekalipun.
Tidak ada threshold minimum untuk wajib lapor pajak crypto di Indonesia. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, prinsip dasarnya adalah semua penghasilan dari sumber manapun — termasuk crypto — wajib dilaporkan, berapapun jumlahnya.
Beda “Bayar Pajak” vs “Lapor SPT”
Ini adalah kesalahpahaman yang umum. Dua hal ini berbeda:
Bayar pajak artinya Anda terutang pajak dan harus setor ke kas negara.
Lapor SPT artinya Anda melaporkan semua penghasilan dalam tahun pajak tersebut, meski tidak ada pajak yang harus dibayar.
Semua Wajib Pajak yang sudah punya NPWP wajib lapor SPT, terlepas dari berapa besar penghasilan crypto mereka. Sedangkan untuk bayar pajak, ada faktor PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak lajang yang perlu diperhitungkan — khususnya untuk penghasilan yang bersifat progresif.
Tarif Pajak Crypto yang Berlaku (PMK 68/2022)
Untuk transaksi jual-beli crypto melalui exchange:
| Jenis Exchange | PPh Final | PPN |
|---|---|---|
| Exchange terdaftar Bappebti | 0,1% dari nilai transaksi | 0,11% dari nilai transaksi |
| Exchange tidak terdaftar | 0,2% dari nilai transaksi | 0,22% dari nilai transaksi |
PPh Final 0,1% dan PPN 0,11% dihitung dari nilai bruto transaksi, bukan dari keuntungan. Bahkan jika Anda rugi, pajak ini tetap dipotong otomatis oleh exchange.
Karena PPh Final sudah dipotong otomatis di sumber, secara teknis tidak ada threshold yang perlu Anda hitung sendiri untuk transaksi jual-beli di exchange terdaftar. Pajak sudah dibayar setiap kali Anda menjual.
Kasus Airdrop, Staking, dan Mining
Berbeda dari jual-beli, penghasilan dari airdrop, staking reward, dan mining tidak masuk PMK 68/2022. Penghasilan ini dikategorikan sebagai PPh umum dan dikenakan tarif progresif 5%–35% sesuai lapisan penghasilan.
Untuk penghasilan jenis ini, PTKP Rp 54 juta/tahun berlaku. Jika total penghasilan Anda (termasuk dari airdrop/staking) di bawah Rp 54 juta/tahun, secara matematika tidak ada PPh yang terutang — tapi tetap wajib dilaporkan dalam SPT.
Contoh: Anda dapat staking reward senilai Rp 5 juta dalam setahun, dan tidak punya penghasilan lain. Karena total penghasilan jauh di bawah PTKP, PPh-nya nol. Tapi Anda tetap wajib lapor SPT jika sudah punya NPWP.
Yang Sering Diabaikan
Banyak investor crypto lupa melaporkan:
- Konversi antar token (misalnya BTC ke ETH) — ini dianggap realisasi dan perlu dicatat
- Airdrop yang diterima — meski belum dijual, perlu tercatat sebagai potensi penghasilan
- Penghasilan dari yield farming atau lending — masuk kategori PPh umum
Selengkapnya tentang mekanisme pelaporan, lihat artikel cara lapor SPT crypto di Indonesia.
Dasar Hukum
Regulasi pajak crypto di Indonesia berpijak pada dua aturan utama:
- UU No. 36 Tahun 2008 — dasar bahwa semua penghasilan dari sumber manapun wajib dilaporkan
- PMK 68/2022 — aturan teknis PPh Final dan PPN untuk transaksi crypto via exchange
Untuk memahami lebih dalam tentang PMK 68, lihat artikel PMK 68 pajak crypto: apa yang perlu Anda tahu.
Ringkasan
- Threshold minimum: tidak ada — semua penghasilan crypto wajib dilaporkan
- PPh Final jual-beli: 0,1% (exchange terdaftar) atau 0,2% (tidak terdaftar) dari nilai transaksi, dipotong otomatis
- Airdrop/staking/mining: tarif progresif 5%–35%, PTKP Rp 54 juta/tahun berlaku
- SPT: wajib dilaporkan meski tidak ada pajak yang terutang
Jika Anda bertanya-tanya apakah staking reward Anda kena pajak, baca artikel apakah staking crypto bisa kena pajak di Indonesia.
⚠️ Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif, bukan saran keuangan atau investasi personal. Regulasi pajak dapat berubah — selalu konsultasikan situasi spesifik Anda dengan konsultan pajak terdaftar.
WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.
Lihat Jadwal Kelas →Pertanyaan Umum
Berapa minimal penghasilan crypto yang wajib dilaporkan ke pajak?
Tidak ada threshold minimum. Semua penghasilan dari crypto, berapapun nilainya, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008. Yang berbeda adalah apakah Anda terutang PPh setelah dipotong PTKP Rp 54 juta/tahun.
Apakah trading crypto kecil-kecilan tetap kena pajak?
Ya. PPh Final 0.1% dari nilai transaksi jual langsung dipotong di exchange terdaftar Bappebti — bukan dari keuntungan, tapi dari nilai bruto transaksi. Jadi meski profit kecil atau bahkan rugi, pajak tetap dipotong otomatis.