Kamus Crypto

Apa Itu Exchange Terdaftar BAPPEBTI? Syarat, Daftar, dan Cara Cek Legalitas

Exchange terdaftar BAPPEBTI adalah bursa kripto berizin resmi di Indonesia. Wajib modal Rp 1 T, kustodian terpisah, dan hanya jual aset dari whitelist 500+ token.

IndonesiaBAPPEBTI

Exchange terdaftar BAPPEBTI adalah bursa kripto yang sudah mendapat izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) — artinya platform itu legal beroperasi di Indonesia dan tunduk pada aturan perlindungan konsumen yang ditetapkan pemerintah.

Mengapa BAPPEBTI yang Mengatur, Bukan OJK?

Di Indonesia, aset kripto diklasifikasikan sebagai komoditi, bukan sekuritas atau instrumen keuangan. Karena itu, pengawasannya berada di bawah BAPPEBTI (Kementerian Perdagangan), bukan OJK. Dasar hukumnya adalah Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perdagangan Fisik Aset Kripto.

Mulai 2023, pengawasan kripto Indonesia berangsur dipindah ke OJK lewat UU P2SK, tapi proses transisi ini memakan waktu. Untuk sementara, BAPPEBTI masih menjadi otoritas utama yang menerbitkan dan mencabut izin exchange kripto.

Syarat Exchange Agar Bisa Terdaftar BAPPEBTI

Tidak semua platform bisa langsung mengajukan izin. BAPPEBTI menetapkan sejumlah syarat ketat:

  • Modal disetor minimum Rp 1 triliun — efektif per 2024 untuk exchange yang sudah beroperasi
  • Kustodian terpisah — dana nasabah wajib dititipkan di bank kustodian kripto yang teregulasi, tidak boleh bercampur dengan dana operasional perusahaan
  • Hanya jual aset dari whitelist — exchange hanya boleh memperdagangkan token yang masuk daftar aset kripto BAPPEBTI, saat ini lebih dari 500 aset
  • Sistem keamanan dan audit — wajib ada penetration test berkala dan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik terdaftar
  • Tim manajemen bersih — direksi dan komisaris tidak boleh pernah tersangkut kasus pidana keuangan

Daftar Exchange yang Terdaftar BAPPEBTI (2024–2025)

Beberapa nama yang sudah mengantongi izin PFAK dari BAPPEBTI antara lain:

ExchangeStatus
IndodaxBerizin PFAK
TokocryptoBerizin PFAK
PintuBerizin PFAK
Rekeningku.comBerizin PFAK
Luno IndonesiaBerizin PFAK
TRIVBerizin PFAK
PluangBerizin PFAK (aset kripto)

Daftar lengkap dan terkini selalu tersedia di situs resmi BAPPEBTI: bappebti.go.id → Pedagang Fisik Aset Kripto. Cek ulang sebelum mendaftar, karena izin bisa dicabut sewaktu-waktu jika exchange melanggar aturan.

Cara Cek Legalitas Exchange Sebelum Daftar

  1. Buka bappebti.go.id dan cari menu “Daftar Pedagang Fisik Aset Kripto Berizin”
  2. Cari nama exchange di tabel — jika tidak ada, platform itu belum atau tidak memiliki izin
  3. Cek nomor izin di aplikasi — exchange berizin wajib menampilkan nomor izin di halaman profil atau footer
  4. Hindari exchange luar negeri tanpa entitas lokal — exchange seperti Binance internasional tidak memiliki izin BAPPEBTI untuk melayani pengguna Indonesia secara resmi

Apa Risiko Pakai Exchange Tidak Terdaftar?

Platform tanpa izin BAPPEBTI tidak memiliki kewajiban hukum di Indonesia. Jika platform itu collapse, rug pull, atau dibekukan pemerintah, kamu tidak punya jalur hukum yang jelas untuk menuntut pemulihan dana. Beberapa risiko konkret:

  • Dana nasabah bisa dicampur dengan dana operasional (tidak ada pemisahan)
  • Tidak ada audit independen atas cadangan aset
  • Tidak diwajibkan menyimpan dana di custodial wallet terpisah
  • Pemerintah bisa memblokir akses platform kapan saja tanpa pemberitahuan

⚠️ Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif, bukan saran keuangan atau investasi personal.

Belajar DeFi Langsung — Bukan Hanya Teori

WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.

Lihat Jadwal Kelas →

Pertanyaan Umum

Bagaimana cara cek apakah exchange kripto terdaftar BAPPEBTI atau tidak?

Buka situs resmi BAPPEBTI di bappebti.go.id, pilih menu 'Pedagang Fisik Aset Kripto' untuk melihat daftar exchange yang sudah berizin. Kamu juga bisa cek langsung di halaman profil exchange — exchange berizin wajib mencantumkan nomor izin BAPPEBTI.

Apa bedanya exchange terdaftar BAPPEBTI dengan yang tidak terdaftar?

Exchange terdaftar BAPPEBTI wajib memisahkan dana nasabah dari dana operasional, memakai kustodian teregulasi, dan hanya menjual aset dari whitelist resmi. Exchange tidak terdaftar tidak memiliki kewajiban ini, sehingga risiko kehilangan dana jauh lebih tinggi.