Apa Itu PMK 68/2022? Peraturan Pajak Crypto Pertama dari Kemenkeu Indonesia
PMK 68/2022 adalah aturan pajak crypto pertama Indonesia: PPh final 0,1% dan PPN 0,11% per transaksi jual, berlaku sejak 1 Mei 2022.
PMK Nomor 68/PMK.03/2022 adalah Peraturan Menteri Keuangan pertama yang secara khusus mengatur pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia, berlaku efektif sejak 1 Mei 2022. Aturan ini menetapkan dua jenis pajak: PPh final 0,1% (pajak penghasilan) dan PPN 0,11% (pajak pertambahan nilai) yang dipungut langsung oleh exchange saat setiap transaksi jual terjadi.
Latar Belakang PMK 68/2022
Sebelum Mei 2022, tidak ada aturan pajak khusus untuk crypto di Indonesia. Investor secara teknis tetap wajib melaporkan keuntungan crypto di SPT, namun tidak ada mekanisme pemungutan yang jelas. PMK 68/2022 mengisi celah ini dengan menjadikan exchange sebagai pemungut pajak sekaligus — mirip cara broker saham memotong PPh 0,1% dari transaksi saham di BEI.
Dasar penetapan crypto sebagai objek pajak adalah status aset kripto sebagai komoditi digital di bawah pengawasan Bappebti, bukan instrumen keuangan.
Dua Pajak yang Diatur
PPh Final 0,1%
PPh (Pajak Penghasilan) final dihitung dari nilai bruto penjualan — bukan dari profit atau selisih harga beli vs jual.
Contoh: Jual ETH senilai Rp 15.000.000 → PPh dipotong 0,1% = Rp 15.000. Berlaku meski Anda rugi.
Sifat “final” artinya pajak ini tidak perlu dihitung ulang atau dilaporkan tambahan di SPT Tahunan. Namun total nilai aset dan keuntungan investasi crypto tetap harus dilaporkan sebagai penghasilan.
PPN 0,11%
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas jasa exchange sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang memfasilitasi transaksi. Tarif 0,11% ini lebih rendah dari PPN umum 11% karena ada perlakuan khusus sektor keuangan.
Contoh: Jual crypto Rp 15.000.000 → PPN = 0,11% = Rp 16.500.
Total potongan per transaksi jual: 0,21% dari nilai transaksi (gabungan PPh + PPN).
Siapa yang Wajib Memungut?
Exchange yang terdaftar sebagai PFAK di Bappebti (dan kini di bawah pengawasan OJK) wajib:
- Memungut PPh final 0,1% dan PPN 0,11% dari setiap transaksi penjualan pengguna
- Menyetorkan ke kas negara setiap bulan
- Memberikan bukti pemotongan kepada pengguna
Exchange tidak terdaftar tidak wajib memungut — sehingga investor yang bertransaksi di platform luar negeri atau DEX harus menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri. Ini yang dibahas lebih lanjut di artikel pajak DeFi Indonesia.
Yang Tidak Dicakup PMK 68
PMK 68 hanya mengatur transaksi jual di exchange terdaftar. Situasi berikut belum diatur secara eksplisit oleh PMK ini:
- Staking dan yield farming (dibahas di aturan terpisah)
- Airdrop dan reward token
- Transfer antar-wallet pribadi
- Transaksi peer-to-peer langsung
Untuk staking khususnya, ada panduan terpisah di pajak staking Indonesia.
Cara Membaca Bukti Potong dari Exchange
Exchange terdaftar seperti Indodax, Tokocrypto, atau Pintu menyediakan laporan transaksi yang sudah mencantumkan rincian potongan pajak. Laporan ini bisa diunduh dan digunakan sebagai dokumen pendukung saat pelaporan SPT Tahunan.
⚠️ Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif, bukan saran keuangan atau investasi personal.
WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.
Lihat Jadwal Kelas →Pertanyaan Umum
Apa itu PMK 68/2022 dan apa yang diaturnya?
PMK Nomor 68/PMK.03/2022 adalah peraturan Kementerian Keuangan yang menetapkan pajak atas transaksi crypto di Indonesia. Berlaku sejak 1 Mei 2022, aturan ini mewajibkan exchange terdaftar memungut PPh final 0,1% dan PPN 0,11% dari setiap transaksi penjualan aset crypto.
Apakah pajak PMK 68 berlaku jika saya jual crypto dengan rugi?
Ya. PPh final 0,1% dihitung dari nilai bruto transaksi penjualan, bukan dari keuntungan. Jika Anda jual Bitcoin Rp 10 juta meski harga beli Rp 12 juta (rugi), tetap dipotong PPh Rp 10.000 dan PPN Rp 11.000 secara otomatis oleh exchange.