Apakah Yield Stablecoin (USDC/USDT) Kena Pajak di Indonesia?
Ya, yield dari USDC/USDT tergolong penghasilan dan kena PPh di Indonesia. Tarif dan cara lapor bergantung pada platform yang digunakan.
Ya, yield dari stablecoin seperti USDC dan USDT tergolong penghasilan kena pajak di Indonesia — hanya saja cara pengenaan dan tarif pastinya bergantung pada di mana Anda mendapatkan yield tersebut.
Mengapa Yield Stablecoin Kena Pajak?
Prinsip dasar UU PPh Indonesia sangat luas: semua penghasilan dari sumber manapun, dalam bentuk apapun, adalah objek pajak. Yield dari stablecoin — baik itu bunga lending, reward LP, atau imbal hasil dari platform DeFi — masuk kategori ini.
Yang membedakan hanya mekanisme pemungutannya.
Dua Situasi yang Berbeda
1. Yield di Exchange Terdaftar Bappebti (CeFi)
Jika Anda menaruh USDT di produk earn atau lending di exchange seperti Indodax atau Tokocrypto yang terdaftar Bappebti, perlakuan pajaknya mengikuti PMK 68/2022:
- Saat Anda mencairkan atau menukar yield ke IDR, ada transaksi jual aset kripto
- Exchange akan memotong PPh Final 0.1% dari nilai transaksi secara otomatis
- PPN 0.11% juga berlaku di atas nilai jual
Exchange yang terdaftar Bappebti bertindak sebagai pemungut pajak, jadi pajak sudah dipotong sebelum dana masuk ke akun Anda. Ini bagian yang paling sederhana.
2. Yield di Platform DeFi (Aave, Compound, Curve, dsb.)
Di sinilah yang lebih kompleks. Ketika Anda supply USDC ke Aave di Ethereum atau platform DeFi lain, tidak ada exchange terdaftar yang memotong pajak.
PMK 68/2022 menyebut bahwa transaksi di platform non-Bappebti (termasuk DEX dan protokol DeFi) dikenai PPh Final 0.2% saat transaksi jual — dua kali lipat dari exchange terdaftar. Tapi untuk yield yang di-accrue setiap hari atau per blok, belum ada panduan spesifik dari DJP tentang kapan dan bagaimana melaporkannya.
Prinsip yang aman diikuti:
- Catat nilai yield dalam IDR setiap kali diterima (gunakan harga USDC/USDT × kurs dolar hari itu)
- Laporkan sebagai penghasilan lain-lain di SPT Tahunan
- Saat Anda akhirnya menjual atau menukar: ada kewajiban PPh Final 0.2% yang harus Anda hitung dan setorkan sendiri
Contoh Konkret
Anda supply 5.000 USDC ke Aave selama setahun dengan APY 6%. Total yield: 300 USDC ≈ Rp 4,8 juta (kurs USDC Rp 16.000).
- Yield Rp 4,8 juta → masuk sebagai penghasilan lain-lain di SPT
- PPh progresif dihitung berdasarkan total penghasilan Anda
- Saat Anda menjual 300 USDC → PPh Final 0.2% dari nilai jual (karena platform bukan terdaftar Bappebti)
Untuk staking reward dan yield DeFi serupa, prinsip yang sama berlaku.
Yang Perlu Disiapkan
Dokumentasi adalah kunci karena DJP belum punya panduan detail untuk DeFi yield:
- Catat tanggal, jumlah yield yang diterima, dan nilai IDR saat itu
- Simpan bukti transaksi dari wallet atau platform
- Di akhir tahun, hitung total yield dalam IDR dan masukkan ke SPT
Jika volume yield Anda signifikan (di atas Rp 10 juta per tahun), sangat disarankan konsultasi dengan konsultan pajak yang paham crypto sebelum lapor SPT.
Untuk gambaran lengkap kewajiban pajak crypto secara keseluruhan, baca panduan pajak crypto Indonesia 2025 dan apakah exchange sudah bayar pajak otomatis. Jika Anda ingin memahami lebih dalam bagaimana yield stablecoin bekerja, lihat artikel stablecoin yield.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan saran keuangan atau investasi personal.
WhaleX Masterclass 2 Hari: dari setup wallet sampai LP DeFi aktif menghasilkan. Praktik langsung, dipandu mentor berpengalaman.
Lihat Jadwal Kelas →Pertanyaan Umum
Apakah bunga atau yield dari USDC/USDT kena pajak di Indonesia?
Ya. Berdasarkan UU PPh Indonesia, semua penghasilan dari sumber manapun kena pajak — termasuk yield dari stablecoin seperti USDC dan USDT. PMK 68/2022 mengatur PPh Final 0.1% untuk transaksi jual di exchange Bappebti, tapi untuk yield DeFi belum ada panduan tarif spesifik dari DJP.
Berapa tarif pajak untuk yield stablecoin dari platform DeFi?
Belum ada tarif khusus dari DJP. Panduan paling konservatif: laporkan sebagai penghasilan lain-lain di SPT Tahunan dan kenakan PPh progresif (5%-35% tergantung total penghasilan Anda). Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kepastian.